Soal Nilai Penyertaan Modal dan Nilai Setor PAD, Perumda Tirta Kanjuruhan Menolak Terbuka

Wahjoe Darmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan/RMOLJatim
Wahjoe Darmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan/RMOLJatim

Mengenai rincian nilai penyertaan modal mulai tahun 2016 hingga per tanggal 31 Desember 2021 terhadap Pemerintah Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan menolak membuka data dengan alasan internal perusahaan.


"Kalau terkait nilai penyertaan modal, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan nilai nominalnya, karena data internal perusahaan. Dan saya mempunyai hak tidak menjawab," ujar Wahjoe Darmawan selaku Humas Perumda Tirta Kanjuruhan di kantornya, Rabu (15/6).

Selain itu, ditanya mengenai jumlah penghasilan kotor yang diperoleh hingga per 31 Desember 2021 dan jumlah laba bersih yang diterima salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga berapa jumlah setor pendapatan asli daerah (PAD) pertahunnya terhadap Pemkab Malang, dari tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021, pihaknya juga bersikukuh tak membuka data secara rinci.

"Jika membahas laba bersih, bukan berarti disetor semua berupa PAD kesana, namun ada aturan-aturannya. Di sana ada berapa item dan ada regulasinya. Untuk jumlahnya sudah berdasarkan kesepakatan bersama dan salah satu target kinerja kita. Proses penyerahan PAD rangkainnnya dari hasil audit. Kalau hasil auditnya sudah dilaporkan resmi ke Pemkab Malang. Baru proses PAD dilakukan, artinya sudah disepakati dan disetujui. Dan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan PAD pasti tahu, serta mekanisme dikawal. Mengenai data rinci ini internal kami," tandas Wahjoe.

Sedangkan, membahas mengenai kontribusi atas setoran PAD dari Perumda Tirta Kanjuruhan, pihaknya mengaku telah memberikan banyak manfaat luas di Kabupaten Malang, diantaranya adalah untuk kepentingan sosial dan lain-lain.

"Kontribusi kami terhadap pemerintah dalam kewajiban sebagai Penyelenggara SPAM sudah dilaksanakan. Bahkan di tahun kemarin, kita sudah mulai persiapan memenuhi kebutuhan air terhadap saudara atau palanggan kita di malang selatan, dan itu berdasarkan dari pernyertaan modal dan harapannya berlanjut terus," tuturnya.

Disinggung ada penyertaan modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp31.292.764.300, ia menjawab bahwa itu kewenangannya di pemerintah pusat. 

"Kita hanya mampu bersurat, dan kita sudah laporkan," pungkasnya.

Sekedar informasi, bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan adalah merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang). Yang mana, pada sebelumnya mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, karena dinilai tidak banyak berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang sehingga perlu dilakukan evaluasi secara serius.

Perlu diketahui, menurut data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikutip oleh Kantor Berita RMOLJatim, bahwa Penyertaan Modal yang pertama, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 2 Tahun 1988 tentang perubahan Perda No. 6 Tahun 1981 tentang pendirian PDAM atau Perumda Tirta Kanjuruhan sebesar Rp 623.874.950.

Kemudian yang kedua, penyertaan modal berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 1 Tahun 1989, tentang persetujuan penambahan modal dasar PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. Diantaranya adalah point :

a) Penyertaan ex Proyek Air Minum Kecamatan Pakis Rp 210.456.760.

b) Penyertaan ex Proyek Inpres Pipanisasi Rp 1.103.229.307.

c) Penyertaan ex Bantuan PT. Madusari Lawang Rp 22.219.200 dengan total sebesar Rp 1.335.905.267.

Berikutnya yang ketiga, hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada PDAM (Berita Acara Serah terima No. 5/BA/W.13/97 tanggal 5 Juni 1997 tentang Penghibahan Status Tetap Asset Eks Proyek Penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) dari Departemen Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagai Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada PDAM) sebesar Rp 10.184.534.433.

Selanjutnya yang keempat adalah penyertaan modal berdasarkan Keputusan Bupati No. 66 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2004, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PDAM dengan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan tanggal 29 September 2004, yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Air bersih di Sumber Ngembul Desa Randugading Kecamatan Tajinan Captering Sumber Ngembul Kecamatan Tajinan sebesar Rp 700.000.000.

Lalu, yang kelima, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang yang telah diakui dan dicatat dalam Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Malang sejak tahun 1994 maupun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang  sebesar Rp 440.716.000.

Selain itu, penyertaan modal berupa hibah untuk sambungan rumah, di antaranya, penyertaan modal pemerintah untuk 2.000 Sambungan Rumah (SR) pada tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.000, pada 2016 untuk 8.000 SR sebesar Rp 30.000.000.000, untuk 2017 sebesar Rp 30.000.000.000 untuk 8.000 SR. Pada 2018 untuk 5.000 SR sebesar Rp 17.000.000.000 dan dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) senilai Rp 1.500.000.000.

Dan, pada tahun 2019, Pemkab Malang juga menyalurkan penyertaan modal untuk 5.000 SR sebesar Rp 17.000.000.000, pada tahun 2020 untuk 4.000 SR sebesar Rp 13.000.000.000.

Dari total penyertaan modal tersebut di atas dikurangi dengan penyerahan aset ke Pemerintah Kota Batu senilai Rp 342.270.169.

Selain penyertaan modal dasar sebesar Rp 126.442.760.481 tersebut, juga terdapat penyertaan modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 31.292.764.300.

Sedangkan, pendapatan dari PDAM atau Perum Tirta Kanjuruhan tercatat dalam LKPD, Pemkab Malang memperoleh pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari bagian laba/dividen dari Perumda Tirta Kanjuruhan.

Pada tahun 2016, Kabupaten Malang memperoleh RP 2.952.703.509, pada 2015 sebesar Rp 7.467.995.748, 2017 sebesar Rp 4.044.418.697, 2018 sebesar Rp 4.777.093.349, dan 2019 sebesar Rp 6.009.579.554.

Namun pada tahun 2020 telah terealisasi sebesar Rp 7.002.223.955. Nilai realisasi ini sama dengan nilai yang dianggarkan sebesar Rp 7.002.223.955.