Soal Kasus Pencabulan di Pesantren, Begini Kata PBNU 

Ilustrasi NU/Net
Ilustrasi NU/Net

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh putra seorang kiai pendiri Ponpes Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur direspons oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren) (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


RMI-PBNU mengecam tindakan asusila yang diduga dilakukan anak kiai berinisial MSAT.

Ketua RMI-PBNU KH Dian Nafi menyatakan dengan tegas RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, perbuatan asusila (akhlak madzmumah) di lingkungan pondok pesantren.

Dian Nafi menegaskan bahwa pihaknya  mendukung penegakan hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, karena itu RMINU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian kata Dian Nafi seperti dikutip dari NUOnline, Jumat (8/7).

Ia pun mengimbau kepada MSAT untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.

Bagi RMINU, setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,.

"Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad, Solo, Jawa Tengah itu.

Sementara itu, kepada penegak hukum, RMINU juga meminta agar menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

RMINU mengimbau pondok pesantren se-Indonesia untuk senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam Rahmatan Lil 'Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.