Tangkap Tangan Rektor Unila, Ketua KPK: Praktik Korupsi di Dunia Pendidikan Memberikan Catatan Buruk

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani (KRM) dan tujuh orang lainnya menjadi gambaran bahwa dunia pendidikan Indonesia belum bersih dari praktik-praktik korupsi.


Begitu tegas Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi penetapan tersangka Profesor Karomani oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.

“Praktik korupsi di dunia pendidikan telah memberikan catatan buruk dunia pendidikan,” ujar Firli Bahuri dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

Firli mengaku miris lantaran korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru sebenarnya telah membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan. Berkaca dari kasus di Unila, seorang mahasiswa baru bisa lulus dengan mudah jika menyetor uang.

Uang yang disetor ke rektor jumlahnya mencapai Rp 350 juta. Dengan setoran itu, kelulusan calon mahasiswa baru bisa direkayasa.

KPK, sambung Firli, telah melakukan pencegahan dengan cara membuat sosialisasi kampanye Program Sistem Integriras Pendidikan (SIP) dan Jaga Kampus.

“Kami buat program tersebu tahun 2020. Banyak program yang kami laksanakan dimulai dari dunia pendidikan, yaitu SIP dan Jaga Kampus,” tegasnya.

Di dunia politik, KPK juga sudah melakukan pencegahan dengan membangun Program Pendidikan Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB). Termasuk membangun dan mensosialisasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

“Kami sudah laksanakan dengan parpol peserta pemilu. Kami juga membangun program Pilkada Berintegritas dan program ini di tahun 2020 ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada dengan diikuti 883 pasangan calon. Sebanyak 3 pasangan cakada kami tangkap. Program ini terus kami laksanakan,” tutupnya.

Rektor Universitas Lampung (Unila), Profesor Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Karomani, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AR) selaku swasta.