Pemasangan Bendera PAN Dipaku di Pohon Melanggar Perda

Bendera PAN dipaku di pohon/RMOLJatim
Bendera PAN dipaku di pohon/RMOLJatim

Pemasangan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah dipaku di pohon dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan. 


Sementara belum ada ketegasan dari semua pihak untuk melakukan penertiban untuk tetap menjaga keindahan ruas jalan protokol Kabupaten Lamongan.

Diketahui, lokasi pemasangan sejumlah bendera PAN dengan sengaja dipaku di pohon terlihat di sepanjang Jalan Lamongrejo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan Anang Taufik menegaskan bahwa pemasangan bendera partai politik dengan cara dipaku telah menyalahi aturan. 

Ia menyebut, pemasangan bendera partai politik di ruas jalan diatur dalam Perda Kabupaten Lamongan.

"Pemasangan bendera partai itu kayaknya dilakukan diam-diam tanpa konfirmasi. Diaturan kita sudah jelas kok," kata Anang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/8).

Anang mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) rutin melakukan penertiban bendera partai politik maupun banner yang dipasang dipaku di pohon.

"Kita rutin lakukan pembersihan (bendera partai maupun banner dipasang dipaku di pohon, Red)," ujarnya. 

Terpisah dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lamongan Ali Mahfudl mengaku belum mengetahui terkait pemasangan bendera partainya dipasang dipaku di pohon. Dirinya  menyebut pemasangan bendera tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.

"Itu kayaknya bendera acara tanggal 23 Agustus kemarin. Saya sendiri belum tahu, karena dipasang oleh pihak ketiga," ungkapnya 

Ali juga mengaku belum mengetahui jika regulasi yang mengatur terkait larangan pemasangan bendera dengan cara dipaku di pohon. 

"Tapi secara pribadi saya tidak setuju kalau dipasang menggunakan paku. Karena itu bisa merusak pohon," tutupnya.