KPU Didesak Buka Data Syarat Kepesertaan Pemilu Mulai Verifikasi Administrasi Hingga Faktual

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz (kiri)/RMOL
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz (kiri)/RMOL

Setelah memantau proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta Pemilu, KPU didesak membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu, mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.


Koalisi mempunyai beberapa catatan strategis terkait dengan tahapan verifikasi yang dimulai sejak 14 Oktober hingga 7 Desember pekan kemarin.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan saat KPU mengumumkan 9 parpol nor parlemen dinyatan BMS (belum memenuhi syarat) dan diberi masa perbaikan, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Selain itu, kata Kahfi, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU.

"Padahal keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik," kata Kahfi dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Koalisi, jelas Kahfi, mengidentifikasi ada ruang gelap dalam verifikasi partai politik. Contohnya, penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai platform pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

Ia mengaku mengapresiasi penggunaan Sipol. Alasannya, melalui Sipol, publik dapat mengecek secara langsung, apakah NIK dan namanya dicatut atau tidak oleh partai politik.

Namun demikian, sebagai platform yang terbuka, Sipol tidak diimbangi dengan penyajian data dan informasi yang luas oleh KPU.

"Sehingga, Sipol tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu," jelasnya.

Bagi kelompok koalisi, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tentang apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari sembilan partai politik yang dinyatakan BMS.

"Mengingat persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu sangat berat, keterbukaan data dan informasi seharusnya menjadi satu tanggungjawab KPU sebagai pelaksana proses verifikasi faktual partai politik," jelas Kahfi.

Kelompok koalisi masyarakt sipil yang tergabung menyampaikan sikap terkait tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol diantaranya: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.