6 Kandidat Sekdakab Jember Bersaing Jalani Seleksi Uji Kompetensi

Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno (baju putih) saat mendampingi Bupati Jember Hendy Siswanto/RMOLJatim
Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno (baju putih) saat mendampingi Bupati Jember Hendy Siswanto/RMOLJatim

Sebanyak 6 orang kandidat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember terus bersaing untuk menduduki untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di Pemkab Jember.


Mereka mulai mengikuti uji kompetensi dalam proses lelang jabatan terbuka atau open bidding, yang digelar di Hotel Java Lotus Jember, Rabu (21/6). Uji kompetensi digelar Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Prof Dr Yuli Witono.

"Agenda hari ini adalah pemaparan makalah dan wawancara terhadap enam calon Sekda," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Enam nama yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi itu adalah Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bambang Rudianto, Kepala Bakesbangpol Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hadi Sasmito, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yuliana Harimurti.

"Enam orang tersebut semuanya hadir mengikuti pelaksanaan uji kompetensi,” ujarnya.

Dari hasil hasil uji kompetensi ini, kata Sukowinarno, nanti akan mengerucut menjadi tiga nama. Hasil seleksi kandidat yang masuk tiga besar, baru akan diketahui dan diumumkan pada Jumat (30/6) mendatang.

"Hasil seleksi tim pansel, 3 nama kandidat itu nanti akan dilaporkan ke Bupati Jember. Selanjutnya bupati akan menyampaikan tiga nama dari Pansel ke Gubernur Jatim dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan hasil seleksi, pihak KASN akan mempelajari proses seleksi dari awal hingga terakhir terpilih 3 nama kandidat. Jika dipandang sudah memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka KASN akan membuat rekomendasi kepada Bupati Jember untuk dipilih dan dilantik menjadi Sekda.

Sementara Prof Dr Yuli Witono mengatakan, enam nama tersebut telah memenuhi persyaratan yang ada. Sebab, mereka memiliki pengalaman menjabat pada beberapa jabatan yang secara kumulatif minimal 5 tahun.

Dasar pelaksanaan seleksi ini, lanjut dia adalah  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, serta. amanat PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang  diubah menjadi PP 11 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 15 tahun 2019.

"Syaratnya adalah ASN Aktif, mendapat persetujuan dari bupati, kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau diploma 4. Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jadi paling rendah eselon II B, pangkat paling rendah pembina tingkat 1 atau 4 B. Bahkan mereka memiliki pengalaman kumulatif sesuai jabatan yang dilamar," katanya.

Pelaksanaan seleksi ini untuk memilih Sekda definitif yang terjadi kekosongan jabatan Sekda yang sudah memasuki usia pensiun. Kekosongan jabatan tersebut untuk sementara waktu diisi  Pj Sekdakab Jember, Arief Tjahjono.