Hormati Putusan Dewas KPK, Polda Metro Diminta Hentikan Penyelidikan Dugaan Kebocoran Dokumen

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM/RMOL
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM/RMOL

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto diminta untuk menghentikan penyelidikan dugaan pembocoran dokumen KPK dan mempedomani putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak melanjutkan ke sidang etik karena tidak cukup bukti.


Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin mengatakan, pemeriksaan dugaan pembocoran dokumen KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang dilakukan Polda Metro Jaya akan merugikan Karyoto, dan akan menjadi isu politik liar.

"Sebab dapat dianggap bermuatan politik untuk mengganggu KPK dalam melakukan penyelidikan Formula E," ujar Hasanuddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).

Hasanuddin menilai, Dewas KPK sudah profesional dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan, dengan menyatakan tidak cukup bukti Ketua KPK, Firli Bahuri membocorkan dokumen seperti yang dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya.

"Dalam hal, nama Pak Karyoto disebut lalu Dewas tidak melakukan pemanggilan, Siaga 98 berpendapat, dengan keterangan Pak Sihite yang telah meralat keterangannya sudah dinilai cukup. Siaga 98 berharap, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dengan mempedomani hasil pemeriksaan Dewas KPK," kata Hasanuddin.

Siaga 98 mengaku, siap membantu Polda Metro Jaya jika diperlukan keterangan terhadap masalah hal tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK telah mengumumkan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pembocoran dokumen tersebut.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa, laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.

Karena kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.

"Bahwa saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite melalui media online pada tanggal 13 April 2023 dan 14 April 2023, telah mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan menerima dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli pada waktu penggeledahan adalah tidak benar," tegas Tumpak.