Badan Reserse Kriminal umum (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk tiga tersangka korupsi PT Aneka Tambang (Antam) ke Kejari Surabaya, Kamis (6/7).
- 634 Pendemo Dimankan Polda Jatim, 37 Reaktif Covid 19
- KPK Sudah Kantongi Satu Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
- Saksi Pelapor Umpatan Rasisme 'Badut Ambon' Mulai Diperiksa Polisi
Ketiga tersangka tersebut yakni Misdianto dan Achmad Purwanto selaku administrasi Butik (kantor cabang) Surabaya 1 dan Endang Kumara yang menjabat Wakil Manager Butik.
Selain ketiganya, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan rupiah Rp 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Budi Darmawan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Antam cabang Surabaya itu diduga telah melakukan korupsi setelah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada tersangka Eksi Anggraeni (belum dilimpahkan) tanpa surat kuasa.
“Ketiga tersangka menyerahkan beberapa kali emas batangan terhadap tersangka Eksi Anggraeni, tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diserahkan,” jelas Budi Darmawan dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Pasca penyerahan tersebut, lanjut Budi Darmawan, tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan.
“Ketiga tersangka memberikan emas kepada tersangka Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga terjadi selisih stock hingga mencapai 152,80 kg. Dalam menjalankan aksinya ketiganya mendapatkan sejumlah uang dan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Atas perbuatan ketiganya itu, Budi Darmawan menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp92.257.257.820. (sembilan puluh dua miliar, dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh Rupiah).
“Ketiga tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, untuk menunggu proses hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
- Kejari Surabaya Limpahkan Kasus Pungli Tenaga Kontrak Ke Inspektorat, Yoppi Gumala Dipecat
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
- Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Pelindo