Capres 2024 Ditantang Merevisi UU Devisa 1999

Poin kesepakatan review jihad revisi UU Devisa tahun 1999/Repro
Poin kesepakatan review jihad revisi UU Devisa tahun 1999/Repro

Calon presiden 2024 ditawarkan untuk berjihad dengan merevisi UU Devisa tahun 1999. 


Tawaran itu terlontar dari Kepala Riset CNBC Indonesia Muhammad Ma’ruf dalam dalam acara diskusi virtual bertemakan “Kesenjangan Kaya-Miskin Semakin Melebar" Evaluasi Kebijakan dan Pekerjaan Rumah Bagi Capres. 2024, Minggu (23/7).

Menurutnya, selama ini pemerintah tidak berdaya mereview UU Devisa 1999 lantaran lemah terhadap para pengusaha yang menaruh uangnya di luar negeri.

“Kenapa pemerintah tidak berdaya, untuk mengambil uang yang ada di Singapura? undang-undang devisa kita itu bebas, ketika pemerintah memaksa uang itu pulang ke Indonesia, pemerintah melanggar undang-undang,” ucap Ma’ruf.

“Undang-undang devisa itu adalah, hasil dari tekanan IMF tahun 99, itu harus direformasi, negara seperti Thailand itu mewajibkan konversi lho, kita enggak,” imbuhnya.

Ma’ruf menantang pemerintah setelah Jokowi ini bisa mengubah UU devisa 1999.

“Berani enggak presiden ke depan? tentang (menentang) Singapura? Ini akan bertabrakan dengan kekuatan oligarki, dan kekuatan pengusaha yang ada di situ,” tegasnya.

Pihaknya mengurai, pengusaha Indonesia gemar menaruh uangnya di Singapura lantaran mereka menawarkan suku bunga yang tinggi sebanyak tiga kali lipat deposito valas sedangkan di Indonesia tidak.

“Kenapa? Karena Financial deepening (peningkatan penyediaan jasa) kita sangat rendah, maka kita perlu mendesain instrumen-instrumen finansial lebih canggih. Sehingga uang itu secara mekanisme pasar kembali ke devisa,” katanya.

Akan tetapi, Ma’ruf meminta perlu ada kebijakan politik yang bisa menekan perbankan luar negeri agar Indonesia boleh menarik uangnya. Sedangkan tax amnesty bukan solusi, lantaran tidak efektif untuk mengemplang para wajib pajak,

“Mesti ada mekanisme reformasi fundamental di sektor finansial kita karena kita terjajah secara sistem finansial,” demikian Ma’ruf dimuat Kantor Berita Politik RMOL.