Bacaleg DPRD Jember Ketahuan Daftar di Dua Parpol, Ternyata Dia Mantan Anggota Dewan

Ahmad Susanto di Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim
Ahmad Susanto di Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim

Seorang bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 DPRD Kabupaten Jember, terverifikasi daftar di dua partai politik. Hal ini menyebabkan terjadi Bacaleg ganda eksternal.  


Dari hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, ternyata dia adalah Bacaleg dari unsur perempuan. Bahkan dia adalah mantan anggota dewan periode sebelumnya.

"Kami meminta yang bersangkutan memilih salah satu parpol dari 2 Parpol tersebut. Dia memilih meninggalkan Parpol yang lama dan memilih parpol yang baru," ucap Koordinator Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/10).

Namun meski didesak menyebabkan nama Bacaleg dan Parpolnya, Susanto enggan menyebutnya. Karena merasa tidak etis untuk menyebutkan nama bacaleg dan Parpolnya, apalagi  masa verifikasi administrasi kegandaan masih 18 Oktober 2023.

"Maaf ya, kalau nama Bacaleg dan Parpolnya saya tidak bisa menyebutkan. Saya hanya bisa menyebutkan dapilnya saja, berasal dari dapil 3. Yang meliputi 4 Kecamatan yakni  kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono dan Sumber Jambe.

Karena Bacaleg yang bersangkutan, memilih partai yang baru diikuti. Maka Bacaleg yang diupload Silon pada partai yang lama, otomatis dinyatakan TMS (Tidak memenuhi Syarat). Karena yang pindah tersebut adalah Bacaleg perempuan, maka akan berpengaruh jumlah Bacaleg, karena kuota 30 persen perempuan. 

"Kami akan mencoret salah satu Bacaleg, menyesuaikan dengan kuota 30 persen perempuan," terang Susanto.

Sebelumnya, hingga akhir tahapan pencermatan DCT ( Daftar calon tetap) pada 3 Oktober 2023 lalu, KPU Jember, menemukan seorang Bacaleg DPRD Jember, Dapil 3, ditemukan seorang Bacaleg ganda eksternal.