Jaga Netralitas, ASN Kabupaten Mojokerto Ucapkan Ikrar dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Sejumlah ASN Pemkab Mojokerto saat menandatangani pakta integritas netralitas dan ikrar/ist
Sejumlah ASN Pemkab Mojokerto saat menandatangani pakta integritas netralitas dan ikrar/ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendorong netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun pada saat kontestasi politik 2024.


Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Mojokerto yaitu seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, di halaman pemkab Mojokerto, Selasa (17/10).

Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas dan netralitas secara simbolis dilakukan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Mojokerto dan disaksikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan integritas dan rasa tanggung jawab dalam mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Bupati Ikfina menegaskan, bahwa seluruh ASN Pemkab Mojokerto turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye.

"Hal ini perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

Terkait kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN, Bupati Ikfina mengatakan, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang secara garis besar mengamanatkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, Bupati Ikfina menjelaskan akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran netralitas ASN, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 1.596 sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 lalu.

Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti agar seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

"Jangan sampai ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut," jelasnya.

Diketahui, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.

Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.

Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Bupati Ikfina berharap, seluruh ASN untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Ia juga meminta, seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara massive serta melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing, sehingga kedepannya dapat menciptakan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Mojokerto yang aman, sukses, damai, dan kondusif.