Wibawa MK Tercabik-cabik Karena Jadi Alat Kepentingan Politik

Direktur Eksekutif Gerbang Informasi Pemerintahan (GIP), Miqdad Husein/Net
Direktur Eksekutif Gerbang Informasi Pemerintahan (GIP), Miqdad Husein/Net

Terpilih atau gagalnya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, bahkan Capres, tidak akan mampu mengembalikan keruntuhan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga penyelesai berbagai sengketa politik itu terlanjur kehilangan kepercayaan publik sangat parah. 


Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Gerbang Informasi Pemerintahan (GIP), Miqdad Husein, saat diskusi terbatas bersama sejumlah aktivis masjid, di At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Miqdad, MK telah mengalami delegitimasi parah karena telah menjadi alat kepentingan politik melalui keputusan yang hanya menguntungkan kepentingan politik instan. Berbagai suara termasuk dari dalam MK sendiri sangat kasat mata menegaskan lembaga tersebut telah terkooptasi.

"MK tercabik-cabik, mengalami degradasi moral sangat parah, dan ini dapat membahayakan kondisi sosial politik Indonesia," ucap Miqdad, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (23/10).

Logikanya sederhana, tambah Miqdad, ketika MK bekerja normal tanpa ada masalah yang mengelilinginya ketika menyidangkan sengketa Pilpres 2019 lalu, masih saja muncul ketidakpuasan kubu Prabowo hingga menimbulkan demo besar-besaran yang menyebabkan jatuh korban nyawa anak negeri.

Sekarang ini, lanjut dia, akibat kecerobohan luar biasa yang mengadili persoalan yang diduga pesanan, MK langsung kehilangan kepercayaan. Jika terjadi sengketa Pilpres maupun Pileg pada 2024, para pihak yang tidak puas memiliki pijakan dan alasan untuk menuding keputusan MK tidak fair.   

"Ini berbahaya sekali. Di samping berpotensi mengulang kejadian serupa, kerusuhan pada pasca-Pilpres 2019 yang bahkan bisa lebih parah. Juga, berpotensi menjadi titik masuk para petualang kepentingan, yang ingin mengacak-acak kedamaian negeri ini," ungkapnya.

Saat ditanya apa upaya untuk menyelamatkan marwah MK, Miqdad menjawab tegas dengan mendesak Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya, yang diduga terlibat persekongkolan untuk mundur.

"Hanya, itu langkah agar MK kembali menjadi lembaga terhormat tempat sengketa politik diselesaikan secara hukum, yang dapat meminimalkan ketidakpuasan para pihak yang bersengketa," tegas sosok yang juga aktif sebagai anggota Komisi KAUB MUI Pusat itu.

Saat ini, sudah ada beberapa kalangan mengadukan dugaan perilaku hakim MK yang diduga menjadi pemeran keputusan kontroversi itu ke Dewan Etik MK.

"Tidak ada cara lain mengembalikan wibawa MK selain memberhentikan para hakim MK yang diduga terlibat persekongkolan," pungkasnya.