Calon Menantu Otaki Pembunuhan Mertua Di Jember Ditembak Polisi, Putri Kandung Korban Terlibat

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menembak 2 dari 3 tersangka kasus dugaan pembunuhan barencana terhadap seorang janda bernama Hasiyah (60) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong. Mayatnya ditemukan di pinggir DAM Kanal sungai Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Senin (13 November 2023) silam.


Kedua orang tersangka yang diganjar timah panas pada bagian kakinya, karena melawan saat akan ditangkap, yakni  berinisial SA (50) warga Dusun Jombang, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang dan  AW (53), warga Jalan Balongrawe Baru, Desa Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Sedangkan tersangka Ketiga berinisial SN (35)  yang tak lain putri kandunh korban, warga di Desa Kencong Kecamatan Kencong, Jember.

Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat dalam  kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan tidak dikenal  yang  ditemukan tewas dengan tergorok di pinggir DAM Sungai Kanal Desa Keting, Kecamatan Jombang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban bernama Hasiyah (60) sesuai KTP tercatat warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Jember. Namun dia diketahui  tinggal dengan putri Kandungnya di Desa Kencong.

"Sejak dari awal dilaporkan ada pelaku yang dicurigai, namun masih perlu satu atau 2 alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Ada beberapa barang bukti yang hilang seperti sepeda motor korban, pakaian, HP serta uang tunai Rp 1,2 juta," ucap Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat press release di Mapolres Jember, Rabu (13/12).

Sedangkan barang bukti seperti senjata tajam dan baju korban, dibuang ke sungai dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan hp ditemukan di salah satu tersangka. Sedangkan uang Rp 1,2 juta sudah habis digunakan. Sedangkan sepeda motor juga masih dalam proses pencarian karena sudah dijual/digadaikan di luar kota Jember. 

Karena itu, pihaknya memerintahkan Kasat Reskrim, untuk mendalami penyelidikan kasus tersebut, hingga ditemukan alat bukti yang mengarah kepada salah seorang tersangka. Namun ternyata tersangka sudah melarikan diri keluar Jawa. 

Karena itu, tim Kalong Satreskrim Polres Jember, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kalimantan Timur, yang akhirnya seorang Pelaku berhasil ditangkap. Dari pengembangan penyidikan pihaknya berhasil menangkap pelaku di Kencong SA dan SN.

"Motifnya adalah persoalan sakit hati. Karena korban tidak merestui putrinya SN menikah dengan tersangka SA," katanya. 

Karena itu tersangka SA, merencanakan pembunuhan kepada korban. Sebelum malakukan perbuatan tersebut, SA mengutarakan niatnya kepada SN, anak kandung korban, untuk memberikan pelajaran. Selanjutnya  SA meminta bantuan AW, untuk menjemput korban Serta menentukan TKP.

"Sampai TKP SA sebagai eksekutor dibantu 2 pelaku lainnya SN ( Putri Kandung Korban) dan AW, dengan cara memegangi korban, karena melawan," terangnya. 

"Kami sangat menyangkan dan prihatin, karena  Pembunuhan keji terhadap korban ini  dilakukan olah putri Kandungnya  sendiri," sambungnya. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan berlapus yakni pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannyo maksimal hukumannyo mati atau hukuman seumur hibup.

Diketahui, bahwa Korban Hasiyah (60), baru  sekitar  sebulan setengah tinggal atau menumpang di rumah anaknya (SN) di Desa/Kecamatan Kencong. Sebelumnya korban tinggal di Surabaya, bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).