Dewan Pers Minta Kandidat Capres-cawapres Lindungi Kemerdekaan Pers

foto/net
foto/net

Kemerdekaan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Sekaligus menjadi salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.


"Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas, serta terhindar dari campur tangan pihak manapun," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Kandidat Capres-cawapres terhadap Kemerdekaan Pers, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).

Sebaliknya, demokrasi mengalami goncangan apabila apabila kemerdekaan pers terbelenggu, mengalami represi, bahkan kehilangan independensi.

Ninik melanjutkan, reformasi merupakan tonggak bagi Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Ditandai dengan kemerdekaan pers mendapat jaminan sepenuhnya oleh negara.

Untuk itu Dewan Pers mengharapkan para pasangan Capres-cawapres 2024 yang nantinya akan memiliki kewenangan, bisa bertanggung jawab dalam menentukan wajah demokrasi Indonesia.

"Oleh karena itu, dukungan setiap pasangan calon dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi kemerdekaan pers, sangat krusial, agar pers tetap mampu menjalankan perannya dalam demokrasi," pungkas Ninik.

Deklarasi ini dihadiri secara langsung oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Sementara capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berhalangan hadir dan diwakili oleh Ketua TKN Rosan Roeslani.