Saksi 01 dan 03 Kompak Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Gresik 

Saksi pasangan 03 Imam Munawar bersama Ketua KPU Gresik Ahmad Roni/RMOLJatim
Saksi pasangan 03 Imam Munawar bersama Ketua KPU Gresik Ahmad Roni/RMOLJatim

Hasil rekapitulasi suara Pemilihan Presiden (Pilpres) yang telah dilakukan KPU Kabupaten Gresik, ditolak oleh saksi dari pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03.


Penolakan dilakukan dengan cara tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU Gresik, karena dalam Pilpres 2024 dinilai banyak terjadi kecurangan. 

"Hasil Pilpres 2024, menurut kami penuh dengan kecurangan. Serta ada perintah dari Tim Amin Pusat," ujar saksi Paslon 01 Anies-Muhaimin, Efendi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (9/3). 

Senada juga diungkapkan saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar, bahwa pihak dengan tegas menolak menandatangani hasil perhitungan Pilpres 2024 yang telah dilakukan KPU Gresik. 

"Kami keberatan dengan seluruh proses Pemilu 2024, bahkan Pemilu 2024 adalah Pemilu yang tidak demokratis," katanya. 

Pemilu 2024 lanjut Imam, adalah Pemilu paling brutal dalam sejarah perhelatan Pemilu di Indonesia. Terbukti, dengan masifnya penggunaan anggaran negara untuk kampanye yang dilakukan salah satu paslon. 

"Contoh riilnya pemberian bansos dan bantuan uang tunai," ucapnya dengan nada geram. 

"Tak hanya itu saja, adanya dugaan rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga penetapan Paslon 02 di KPU. Hingga adanya tekanan, terhadap kepala daerah dan kepala desa," tuturnya.

"Kami menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu 2024. Akibat pembiaran dari pengawas Pemilu 2024, maka dengan tegas kita menolak hasil rekapitulasi KPU Gresik," pungkasnya.