Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jawa Timur optimis bisa meraih kemenangan di Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Tanda-tanda kemenangan itu bisa dirasakan dengan naiknya trend pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menjelang pemungutan.
Search:
Bule Amerika Yang Mahir Bahasa Jawa Ini Divonis 4 Tahun Penjara Karena Simpan Narkotika
<div dir="auto">Alex Daniel Gems, Bule asal Amerika yang mahir bahasa jawa ini divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti menyimpan 2 linting ganja dan sabu sabu seberat 0,52 gram. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,"ucap Ketua majelis hakim Anne Rusiana dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya diruang sidang garuda, Kamis (28/3). <div dir="auto"> <div dir="auto">Selain menjatuhi hukuman badan, Bule kelahiran Texas yang bekerja sebagai guru bahasa Inggris disalah satu Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) dikawasan Raya Darmo Kali Surabaya ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Sesuai ketentuan undang-undang, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,"sambung hakim Anne Rusiana. <div dir="auto"> <div dir="auto">Vonis hakim Anne Rusiana ini langsung disambut kata terima oleh terdakwa Alex Daniel Gems, dengan mendatangi berita acara putusan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Selain Alex Daniel Gems, Hakim Anne Rusiana juga menjatuhkan putusan yang sama kepada Edi Purwanto, rekan Alex dalam berkas terpisah. Edi pun juga menerima putusan hakim. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dari pantauan diruang sidang, pembacaan vonis ini dibacakan usai JPU Ali Prakoso membacakan surat tuntutanya. Karena Alex Daniel Gems dan Edi Purwanto tidak mengajukan Pembelaan, mejelis hakim akhirnya melanjutkan dengan pembacaan vonis. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sebelumnya, JPU Ali Prakoso membacakan surat tuntutan kedua terdakwa secara terpisah dan menuntut masing-masing terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, Alex Daniel Gems dan Edi Purwanto ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Apartemen Metropolis, tempat tinggal Alex, pada 19 November 2018 lalu. <div dir="auto"> <div dir="auto">Saat digeledah, Petugas menemukan narkoba jenis sabu sebesar 0,52 gram dan dua linting ganja yang ditaruh diatas plafon kamar mandi. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam kasus ini, Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.[bdp]
Setelah Asam Urat- Ahmad Dhani Mengeluh Sakit Gigi
Tak hanya kambuh sakit asam uratnya, kali ini Ahmad Dhani juga mengaku sakit gigi sehingga butuh perawatan.
Penghina TNI Dituntut 2-6 Tahun Penjara
Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa penghina institusi TNI di media sosial Facebook akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (28/3). Bujang 25 tahun itu dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Polisi Ini Ungkap Sosialisasi Pemilu 2019 Sangat Minim
Minimnya sosialisasi Pemilu yang bakal berlangsung pada 17 April 2019 terungkap dalam kegiatan focus grup discution (FGD) antara Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol) dan peserta Pemilu (pemilih).
Usai Sidang- Ahmad Dhani Minta Sate Ayam
Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang ke 11 Ahmad Dhani berakhir. Namun tak seperti biasanya yakni usai sidang Ahmad Dhani digiring keluar ruang persidangan lewat pintu belakang bahkan saat di luar sudah ada berikade aparat kepolisian.
Ahli Pidana Ini Bedah Pasal Dakwaan Ahmad Dhani
Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Emak-emak Histeris Lihat Ketampanan Ahmad Dhani
Kedatangan Ahmad Dhani pada sidang ke 11 dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum di PN Surabaya tak hanya dinanti para awak media, namun juga menarik perhatian dari para pengunjung khususnya emak-emak.
KPK Minta Daerah Se-Jatim Tiru Dispendik Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkab/Pemkot dan Pemprov Jatim memiliki suatu tata kelola yang terpadu dan terintegrasi.
Ahmad Dhani Hadirkan Dua Saksi Ahli dan Satu Saksi Fakta
Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3).
Begini Motif Pembunuhan Ibu Muda Di Ngawi
Motif pembunuhan Susanti, ibu muda, 30 tahun, Dusun Jatisari, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi, mulai terungkap.
Geram- Gubernur Khofifah Tegur Pemkot Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegur Pemkot Surabaya saat acara HUT Satpol PP ke 69, Pemadam Kebakaran ke 100 dan Satlinmas ke 57 yang berlangsung di Alun-Alun Caruban Kabupaten Madiun, Kamis (28/3).
Jemput Bola- Dispendukcapil Gresik Rekam E-KTP Di Bawean
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi rumah warga di Pulau Bawean. Tujuannya untuk mendata dan melakukan perekaman e-KTP (KTP elektronik) bagi yang belum melakukannya.
Kuasa Hukum Mucikari Siska Sebut Kasus Prostitusi Online Sarat Rekayasa
Kuasa hukum dari terdakwa mucikari ES alias Siska menyebut kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel penuh rekayasa dan terindikasi hanya jebakan. Pasalnya banyak faktor kejanggalan yang di luar akal logika.
Risma Jadi Pembicara International Educational Forum Di Rusia
<p class="MsoNoSpacing"><span style="background: white none repeat scroll 0% 0%;"><span style="font-variant-ligatures: normal; font-variant-caps: normal; text-align: start; -webkit-text-stroke-width: 0px; text-decoration-style: initial; text-decoration-color: initial; float: none; word-spacing: 0px;"></span>. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima undangan kunjungan kerja sebagai pembicara di International Educational Forum, Kota St. Petersburg, Rusia pada Jum’at (29/3). </span>