Search: 

DENGAN sigap Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang juga Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) mendadak mengadakan jumpa pers dan mengumumkan sebuah tindakan penting: membatalkan langkah Presiden Joko Widodo yang hendak membebaskan terpidana kasus terorisme ustaz ABB (Abu Bakar Baasyir) yang diberi label oleh negara sebagai tokoh Islam garis keras dan anti Pancasila.

HARI berganti cepat. Tanggal pun kilat tertanggal. Tak terasa tinggal 35 hari lagi. Dari batas waktu 90 hari yang disepakati. Di gencatan senjata perang dagang Amerika-Tiongkok. Deadline kian dekat.

Tak hanya membuka tentang aliran dana korupsi retribusi parkir ke sejumlah pihak, Kabid Parkir Dishub Malang, Syamsul Arifin yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku sebagai korban dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). <div dir="auto"> <div dir="auto">"Semua kebijakan Kepala Dinas, salah satunya masalah pembagian hasil keuntungan retribusi parkir, 70 persen untuk pengelola dan yang 30 persen masuk ke Dishub,"kata Syamsul Arifin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/1). <div dir="auto"> <div dir="auto">Atas kebijakan itulah, Terdakwa Syamsul mengaku sebagai tumbal dalam penegakan hukum kasus ini. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kenapa hanya saya yang ditahan, sementara Kepala Dinas tidak ditahan,"ungkapnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Diketerangan Awal, terdakwa Syamsul mengakui telah menikmati uang hasil korupsi dari kasus ini. Namun, dana yang dinikmatinya hanya sebesar Rp 2 juta saja dari kerugian negara sebesar Rp 21 miliar, sedangkan sisanya diberikan ke oknum Polisi, Oknum TNI dan Oknum Wartawan dengan dalih sebagai dana operasional. <div dir="auto"> <div dir="auto">Keterangan terdakwa Syamsul ini diragukan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dan meminta agar terdakwa mengembalikan kerugian negara berapun nominalnya, sebagai dasar untuk memperingan hukumannya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang. <div dir="auto"> <div dir="auto">Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. <div dir="auto"> <div dir="auto">Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[bdp]

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur (DPW) yang juga mewakili Ketua Umum GIAN Guntur Eko Widodo, melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim) mas Bhakti 2018 â€" 2023.