Search: 

Keraguan alumni 212 asal Jawa Timur untuk mengikuti aksi di Monas Jakarta Minggu (2/12/2018) terjawab. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tidak melarang mereka berangkat asal jangan membuat rusuh.Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori mengatakan, selama tak menimbulkan kericuhan, acara reuni tetap boleh diadakan. "Reuni itu kan urusan teman-teman yang pernah membuat acara di Jakarta. Kalau silaturrahim, no problem," kata Kiai Abdushomad di Surabaya, Jumat (30/11/2018). Menurut mantan pejabat Pemprov Jatim ini, urusan reuni adalah Hak mereka. "Sebagai negara menjunjung tinggi demokrasi, itu merupakan hal yang biasa saja," lanjutnya.Di dalam gelaran tersebut, Kyai Abdushomad berpesan agar masyarakat dapat menjaga keamanan serta tidak melakukan hal-hal yang sifatnya merugikan. "Kami hanya mengimbau agar aksi itu dilaksanakan dengan baik. Jangan membuat aksi yang menimbulkan kerusuhan," urainya. Namun, ketika dikonfirmasi terkait potensi muatan politis dalam aksi tersebut, Kiai Abdushomad enggan berspekulasi. Terkait masalah politik, pihaknya perlu membahas lebih jauh, apa yang dimaksud dengan politik. "Lebih baik dilihat terlebih dahulu, hal itu termasuk kampanye apa bukan. Reuni sebenarnya sama halnya dengan orang membuat acara yang lain," katanya.Hanya saja, lanjut Kyai Abdusshomad, saat ini memang sedang dekat dengan tahun politik. "Namanya negara demokrasi dan berkembang, ya wajar saja kalau ada kegiatan. Soal politik atau tidak, kita lihat saja acaranya. Namun kalau saya baca info acaranya, itu murni reuni," ucapnya.Dijelaskan Kyai Abdusshomad, MUI juga tak memiliki kapasitas untuk melarang seseorang mengikuti acara tersebut. Karena setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan reuni. Sedangkan Kapasitas MUI tidak punya hak untuk melarang siapa-siapa Asal sama-sama menjaga ketentraman.

Bripka Andreas Dwi Anggoro, Anggota Lantas Polres Lamongan mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. Penghargaan itu diberikan atas keberaniannya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua pelaku terduga teroris saat pelemparan pos lalu lintas di area Wisata Bahari Lamongan (WBL) pada hari Selasa, (20/11) lalu.

Tak mau berhenti pada Agus Setiawan Jong yang telah jadi tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan terkait dana hibah tahun 2016 dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas). Kali ini Korps Adhiyaksa ini melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.

Kejagung menobatkan Kejari Surabaya sebagai peraih juara Sidhakarya 2018. Prosesi penobatan sebagai juara itu ditandai pemberian piagam dan trophy oleh Kajagung H.M Prasetyo kepada Kajari Surabaya Teguh Darmawan di Hotel Grand Inna Bali Beach, Jum'at (30/11).

Sebanyak 6.132 guru swasta setingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Surabaya dipastikan akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Kepastian ini didapat setelah diperoleh kata final pembahasan pemberian subsidi gaji para guru swasta antara pihak eksekutif dan legislatif.

Polisi menyebar foto dan sketsa wajah kurir surat palsu KPK untuk sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Foto dan sketsa wajah ini diketahui dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang menemui saat pelaku mengantarkan surat.

Polres Polisi akhirnya menetapkan status MT, pegiat antikorupsi di Blitar sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik melalui media sosial. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan.