Sekretaris Tim Pemenangan BAIK (Subandi-Mimik), Sujayadi, Sabtu< 24 Mei 2025, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa milik Pemkab Sidoarjo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,75 miliar.
- Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidang, Empat Mantan Kadis PU Cipta Karya Masuk Dakwaan
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (21/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa I Putu Kisnu Gupta dari Kejari Sidoarjo. Empat terdakwa, yakni Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono, dan Muhammad Roziqin, didakwa menyelewengkan dana hasil pungutan Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, selama periode 2008–2022.
Jaksa menyebut dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaannya, juga diungkap lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta disebutkan tanggung jawab administratif dari empat mantan kepala dinas.
Selain menyoroti tindakan para terdakwa, dalam dakwaan juga mengungkap fakta mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.
Empat nama mantan kepala dinas disebut turut bertanggung jawab secara administratif karena tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir. Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito (2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022).
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.
Menanggapi hal itu, Sujayadi menyebut pengungkapan ini sebagai langkah penting mewujudkan pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa, bebas dari KKN.
Ia juga mendorong Kejari Sidoarjo untuk mengusut kasus lain yang berkaitan dengan aset daerah, termasuk kerja sama BOT dan tukar guling tanah kas desa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidang, Empat Mantan Kadis PU Cipta Karya Masuk Dakwaan
- Buronan Korupsi Kejati Sumbar Berhasil Ditangkap Di Sidoarjo
- Divonis MA 3 Tahun Penjara, Kejari Sidoarjo Didesak Eksekusi Reny Susetyo Wardhani