Jaksa Telat Lapor LHKPN Malah Dapat Promosi, Kejagung Dinilai Lalai

Anggota Komisi III DPR RI Santoso/RMOL
Anggota Komisi III DPR RI Santoso/RMOL

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus membenahi proses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat di internalnya. 


Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Santoso, merespons mutasi sejumlah jabatan yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Terdapat tujuh kepala kejaksaan tinggi yang akan dimutasi dan diisi oleh wajah-wajah baru. Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin.

Nama Sarjono Turin, pernah disorot terkait LHKPN karena terakhir melapor pada 2020 saat menjabat sebagai Kepala Kejati Sulawesi Tenggara. Padahal yang bersangkutan sudah memegang posisi baru sebagai Kejati Sumsel.

Setelah viral, Sarjono kemudian meng-update LHKPN pada 2021-2022 dan mencatatkan penambahan harta sebesar Rp450 juta. Untuk periode 2022, tercatat Sarjono mencatatkan total kekayaan sebesar Rp2.107.555.082. Sedangkan pada 2020, laporan yang disampaikan sebesar Rp1.657.555.082.

Dikatakan Santoso, jika memang benar masih ada Jaksa yang belum melaporkan LHKPN tapi diloloskan untuk mendapatkan promosi jabatan, maka hal tersebut merupakan suatu kelalaian di institusi Kejaksaan Agung.

"Jika memang benar ada, saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengecek hal ini dan jika benar maka promosi jabatan itu untuk dievaluasi," ujar Santoso seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/10).

Legislator Partai Demokrat itu, juga meminta Kejagung melakukan pengecekan kepada jajarannya terkait tertib LHKPN.

"Mengingat tanpa adanya promosi jabatan itu para jaksa memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN setiap tahunnya," tandasnya.