Temuan Ombusdman di Kasus Penghinaan Risma

Ombusdman Indonesia Perwakilan Jatim akhirnya melakukan konfirmasi ke Polrestabes Surabaya terkait laporan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang diduga cacat hukum.


"Ya ini hanya konfirmasi saja mengenai penanganan kasus penghinaan terhadap walikota. Itu saja,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia, Jatim Agus Widiarta dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di depan gedung Anandita, Polrestabes Surabaya Rabu (5/2).

Dari hasil konfirmasi tersebut, Agus menyebut, laporan terhadap penghina Risma dan penanganan kasusnya tidak cacat hukum. Hal itu diketahui dari surat laporan yang tercatat nama Tri Rismaharini sebagai pelapor dan juga disertai beberapa saksi yang telah menjalani proses penyidikan.

“Ya benar, pengadunya sendiri Bu Risma. Monggo bisa tanya langsung ke Pak Sudamiran. Kemudian ada juga tadi dilampirannya beberapa saksi dari berbagai ahli. Ada ahli IT, LSM, ahli bahasa, ahli pidana, macem-macem,” papar Agus.

Dari beberapa saksi ahli tersebut, lanjut Agus, tim penyidik sudah bisa menetapkan tersangka. Saat ditanya mengenai surat yang dilayangkan kepada Ombudsman hal itu dibenarkan oleh Agus. Dirinya mengaku menerima surat itu pada Selasa (4/2) lalu.

“Karena memang yang mengadukan juga Bu Risma, saya tidak sampai menguji hingga ke penyalahgunaan wewenang. Karena kami bukan pelayanan publik, jadi itu bukan kewenangan Ombudsman kalau mengatakan mal administrasi atau tidak,” ungkapnya.

Secara formil, surat pengaduan yang dikirimkan ke Ombudsman soal aduan adanya cacat hukum dalam kasus ini, aduan itu gugur.

“Yang mengirim surat sudah kami beritahu, bahwa kami belum bisa menindak lanjuti,”pungkas Agus.

Diketahui, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Jatim  telah menerima surat laporan pengaduan terkait laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Surat aduan itu dilayangkan karena menilai laporan Risma dan penangkapan Zikria  Dzatil oleh polisi cacat hukum.