Diwarnai Adu Argumen, Eksekusi Tanah Sengketa Ditunda

Eksekusi sebidang tanah seluas kurang lebih 770 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri di desa Wonorejo, Kecamatan Wates gagal. Meski demikian, tidak diketahui pasti, alasan penundaan eksekusi tersebut.


"Langsung aja ke Humas pengadilan mas, jangan saya yang menyampaikan," terang salah satu petugas PN Kabupaten Kediri sambil berlalu.

Sebelum memutuskan untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi, antara petugas pengadilan, pengacara penggugat dan pengacara tergugat sempat terjadi adu argumentasi dilokasi.

Menurut keterangan dari Pengacara tergugat, Agus Jeliandu menjelaskan, jika kedatangan petugas pengdilan datang ke desa Wonorejo, Kecamatan Wates bermaksud untuk melakukan sita eksekusi perkara no 74/Pdt.G/2018 PN GPR

"Lalu mengapa saya bersikeras sita itu tidak boleh dilaksanakan, oleh karena yang menguasai sebagian dari objek sengekata dalam perkara itu adalah penggugat 3 dalam perkara nomer 68 /PDT.G/2018/PN.GPR. Ia selaku penggugat 3 namanya Heri Wiyono selaku pemilik. Lalu dalam perkara no 74 dia tidak digugat," bebernya.

Maka dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan perlawanan eksekusi objek sengekata lahan yang akan dilakukan oleh petugas.

"Dengan demikian dalam hal ini , PN mengeluarkan dua putusan yang berbeda atas objek yang sama. Dengan demikian sita tidak bisa dilaksankan karena masing masing pihak yang berkepentingan dilindungi oleh putusan dari Pengadilan yang sama. Itulah dasarnya hari ini mereka tidak bisa melakukan pengukuran," tandasnya.

Lebih lanjut ia sangat menyesalkan adanya dua keputusan yang saling bertolak belakang. Satu sisi memenangkan penggugat pihak nomer 74 sementara putusan lainya memenangkan klienya. Keputusan seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi.

Sementara itu dari pihak PH penggugat ketika diatangi untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. Dalam pelaksanaan sita eksekusi yang urung dilakukan tersebut, selain dari petugas panitera pengadilan, turut serta dilibatkan petugas BPN.