Mengawali tahun 2021 Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka penyalah gunaan narkoba. Dua belas kasus tersebut berhasil diungkap Polres Bangkalan pada periode 1 hingga 20 Januari 2020, dan berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 47,2 gram narkoba jenis sabu.
- Terkesan Memberikan Ijin Hajatan Disaat Pandemi, Begini Kata Bupati Ngawi
- Dirikan Dapur Umum, Dinsos Juga Distribusikan Makanan Ke Rumah Warga Terdampak Banjir
- Ribuan Rumah Di Probolinggo Terendam Banjir
Baca Juga
"12 kasus ini tersebar di kota Bangkalan sebanyak 3 kasus, Kwanyar 3 kasus, Tragah 1 kasus, Socah 2 kasus, Blega 1 kasus, Modung 1 kasus dan Tanjung Bumi 1 kasus," ungkap AKBP Didik Hariyanto Kapolres Bangkalan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1/2021).
Hasil angkap 13 tersangka ini 7 orang merupakan pengedar sedangkan 6 orang lainnya pengguna.
Dalam kasus ini yang menonjol yaitu dua Pengedar yang diamankan di Kecamatan Socah. Sebab polisi sempat gagal beberapa kali dalam upaya pengakapannya.
"Yang di socah M dan DB, tersangka ini termasuk licin, beberapa kali kita upaya menangkap namun tidak berhasil. Alhamdulillah saat ini bisa kita ungkap," imbuh Didik.
Dari keduanya BB yang berhasil diamankan sabu seberat 9 gram yang berdasarkan keterangannya diperoleh dari luar kota. Fathur
- Wali Kota Minta Jukir Di Madiun Wajib Sopan Dan Ramah
- Kondisi Pedagang Aksesoris Olahraga Di Jakarta Semakin Memprihatinkan
- Bupati Gus Muhdlor Rangkul Investor Agar Tidak Lari dari Sidoarjo