Awal Tahun, Polres Bangkalan Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

 Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto Saat Melakukan Press Rilis/RMOLJatim
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto Saat Melakukan Press Rilis/RMOLJatim

Mengawali tahun 2021 Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka penyalah gunaan narkoba. Dua belas kasus tersebut berhasil diungkap Polres Bangkalan pada periode 1 hingga 20 Januari 2020, dan berhasil menyita barang bukti (BB) seberat 47,2 gram narkoba jenis sabu.


"12 kasus ini tersebar di kota Bangkalan sebanyak 3 kasus, Kwanyar 3 kasus, Tragah 1 kasus, Socah 2 kasus, Blega 1 kasus, Modung 1 kasus dan Tanjung Bumi 1 kasus," ungkap AKBP Didik Hariyanto Kapolres Bangkalan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/1/2021).

Hasil angkap 13 tersangka ini 7 orang merupakan pengedar sedangkan 6 orang lainnya pengguna.

Dalam kasus ini yang menonjol yaitu dua Pengedar yang diamankan di Kecamatan Socah. Sebab polisi sempat gagal beberapa kali dalam upaya pengakapannya.

"Yang di socah M dan DB, tersangka ini termasuk licin, beberapa kali kita upaya menangkap namun tidak berhasil. Alhamdulillah saat ini bisa kita ungkap," imbuh Didik.

Dari keduanya BB yang berhasil diamankan sabu seberat 9 gram yang berdasarkan keterangannya diperoleh dari luar kota. Fathur