Organda Jatim Berharap Kebijakan Larangan Mudik Dikaji Ulang

Terminal Purabaya Surabaya/Net
Terminal Purabaya Surabaya/Net

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim HB Mustofa  berharap pemerintah Indonesia mengkaji ulang aturan larangan beroperasi moda transportasi umum selama mudik 2021.


Menurutnya, aturan ini akan menurunkan lagi omzet terutama di bidang bisnis angkutan darat yang mulai menggeliat.

"Kebanyakan Organda dari seluruh Indonesia menghendaki larangan ini jangan diadakan. Boleh beroperasi tapi dengan pengetatan protokol kesehatan. Mudah-mudahan aturan ini dalam waktu dekat ada perubahan,” katanya, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/4).

Menurutnya, omzet bisnis angkutan umum, terutama bus, menurun hingga 30-40 persen selama pandemi. Dengan adanya larangan yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, tentu akan sangat dirasakan oleh pengusaha dan para karyawan yang bekerja di bidang transportasi. 

"Saat ini banyak dari sopir maupun karyawan yang banting setir bekerja di bidang lain untuk bertahan hidup sementara waktu," jelasnya. 

Meski begitu, ia menegaskan para pengusaha masih berusaha untuk mempertahankan para karyawannya meski pembayaran upah tidak penuh seperti sebelum pandemi. 

"Kalau karyawan pada umumnya masih dipertahankan. Sopir misalnya, dia punya keahlian. usah cari sopir yang keahliannya sama," ungkapnya. 

Menanggapi aturan larangan ini, Mustofa melihat kemungkinan masih ada masyarakat yang mudik lebih cepat atau sebelum 6 Mei sejak aturan ini diberlakukan. 

Namun hal itu menurutnya tidak bisa dikatakan peluang bagi para pengusaha moda transportasi karena masyarakat yang mampu mudik lebih lama tidak banyak. 

"Kemungkinan ada, tapi kebanyakan itu karyawan swasta atau pedagang, dan sebagainya. Tapi kalau buruh-buruh, pegawai kan nggak mungkin mereka libur lama sekali," katanya.

"Harapan kita transportasi umum jangan dilarang sama sekali, tapi diterapkan dengan kebijakan yang tepat,” pungkasnya.