Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim HB Mustofa berharap pemerintah Indonesia mengkaji ulang aturan larangan beroperasi moda transportasi umum selama mudik 2021.
- Soal Beredarnya Pemberitaan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Mejayan
- Optimalkan Peran dan Fungsi Lembaga Adat, Kemendikbudristek gelar Penguatan Lembaga Adat di Banyuwangi
- Melalui OSS Ijin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Dipermudah, Begini Teknisnya
Menurutnya, aturan ini akan menurunkan lagi omzet terutama di bidang bisnis angkutan darat yang mulai menggeliat.
"Kebanyakan Organda dari seluruh Indonesia menghendaki larangan ini jangan diadakan. Boleh beroperasi tapi dengan pengetatan protokol kesehatan. Mudah-mudahan aturan ini dalam waktu dekat ada perubahan,” katanya, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/4).
Menurutnya, omzet bisnis angkutan umum, terutama bus, menurun hingga 30-40 persen selama pandemi. Dengan adanya larangan yang berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, tentu akan sangat dirasakan oleh pengusaha dan para karyawan yang bekerja di bidang transportasi.
"Saat ini banyak dari sopir maupun karyawan yang banting setir bekerja di bidang lain untuk bertahan hidup sementara waktu," jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan para pengusaha masih berusaha untuk mempertahankan para karyawannya meski pembayaran upah tidak penuh seperti sebelum pandemi.
"Kalau karyawan pada umumnya masih dipertahankan. Sopir misalnya, dia punya keahlian. usah cari sopir yang keahliannya sama," ungkapnya.
Menanggapi aturan larangan ini, Mustofa melihat kemungkinan masih ada masyarakat yang mudik lebih cepat atau sebelum 6 Mei sejak aturan ini diberlakukan.
Namun hal itu menurutnya tidak bisa dikatakan peluang bagi para pengusaha moda transportasi karena masyarakat yang mampu mudik lebih lama tidak banyak.
"Kemungkinan ada, tapi kebanyakan itu karyawan swasta atau pedagang, dan sebagainya. Tapi kalau buruh-buruh, pegawai kan nggak mungkin mereka libur lama sekali," katanya.
"Harapan kita transportasi umum jangan dilarang sama sekali, tapi diterapkan dengan kebijakan yang tepat,” pungkasnya.
- Kepala Daerah Diminta Implementasi SE Peniadaan Mudik Secara Tegas Di Lapangan
- Kakorlantas Sebut Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Tak Dianjurkan
- Polri Persilahkan Masyarakat Mudik, Asal Sebelum Tanggal 6 Mei