Sri Mulyani Merasa Kikuk PPN Sembako Jadi Gaduh Karena RUU KUP Bocor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk DPR.


Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI siang tadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat dicecar atas rencana kebijakannya itu yang tertuang di dalam draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara rinci terkait pengenaan PPN sembako tersebut. Alasannya, hingga saat ini pihaknya belum membawa draf revisi UU KUP ke Paripurna DPR RI.

"RUU KUP sampai hari ini belum disampaikan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Sri Mulyani, dokumen revisi UU KUP ini merupakan dokumen publik yang akan disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden. Sehingga dirinya menyayangkan dokumen tersebut bocor alias tersebar ke publik sebelum dibahas secara menyeluruh hingga dibawa ke Paripurna DPR RI.

"Memang ini situasinya menjadi agak kikuk, karena memang ternyata dokumennya sudah keluar, karena sudah dikirimkan kepada DPR juga," tuturnya.

"Sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," imbuh dia.

Sri Mulyani menambahkan, draf revisi UU KUP yang beredar dan termasuk di dalamnya menyangkut pemberlakuan PPN sembako menjadi liar menurut Sri Mulyani, karena ditafsir oleh pihak-pihak tertentu.

"Yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow-up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita itu adalah pemulihan ekonomi," demikian Sri Mulyani.