Komisi II DPR RI mempertahankan hasil kesepakatan awal bersama KPU RI yakni tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Disampaikan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dinamika penentuan tanggal gelaran Pilkada berbeda dengan tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilu Serentak 2025. Soal Pilkada, tanggal pencoblosan sudah ditetapkan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kita berpikirnya, persoalan undang-undang mengatakan harus November 2024," ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (9/10).
Meskipun revisi UU Pilkada diperbolehkan, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Komisi II bersepakat bahwa hal tersebut tetap dihindari.
"Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan undang-undang. Karena kalau bicara perubahan undang-undang banyak hal bisa terjadi revisi," tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Perdebatan mengenai jadwal Pemilu 2024 hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan baru-baru ini, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar Pilkada digelar tahun 2025 jika Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024 sebagaimana usulan pemerintah.
"KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," kata Pramono beberapa waktu lalu.
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024