Nekat Kulakan 103,10 Gram Sabu di Madura, Warga Jember Diringkus Polisi

Kapolres Sampang AKB Arman saat merilis tersangka KAM, pemilik narkoba 103,10 gram sabu usai melakukan penangkapan di jalan raya Ketapang (Nouval/RMOLJatim)
Kapolres Sampang AKB Arman saat merilis tersangka KAM, pemilik narkoba 103,10 gram sabu usai melakukan penangkapan di jalan raya Ketapang (Nouval/RMOLJatim)

KAM (45) warga asal Jember, kedapatan membeli barang haram narkotika jenis sabu seberat 103,10 gram. KAM diamankan polisi di Jalur Pantura, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. KAM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


KAM tidak sendiri. Ia diamankan Polisi Sektor Sokobanah, Sampang bersama tiga orang lainnya yakni A, R dan S. Rombongan warga asal Jember ini saat diamankan menggunakan kendaraan roda empat jenis Mazda Hilux warna putih Nopol N 8173 YF.

"Usai gelar perkara, dari empat orang itu yang berhak mendapatkan status tersangka hanya satu orang yaitu KAM," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim di halaman belakang Mapolres setempat, Rabu (9/2).

AKBP Arman menyampaikan, penetapan KAM sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 103,10 gram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Sedangkan ketiga orang lainnya yakni inisial A, R dan S yang berada bersamaan dengan tersangka KAM, hanya sekedar mengetahui jika ada transaksi.

"Makanya satu orang yang ditetapkan tersangka, dan tiga orang lainnya yaitu A, R dan S dijadikan sebagai saksi. Ketiga orang itu belum kami lepas karena masih pengambilan keterangan secara mendalam," jelasnya.

AKBP Arman menceritakan, semula KAM bersama rombongan berangkat dari Jember guna mengahadiri acara di wilayah Kecamatan Robatal. Namun tersangka KAM kemudian memanfaatkan waktu untuk melakukan pertemuan untuk melakukan transaksi dengan bandar sabu di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

"Ketika transaksi, KAM ini melakukannya sendirian. Pada saat serah terima sabu, ketiga orang A, R dan S memang ada di samping pelaku KAM, namun KAM ini yang melakukan transaksi di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Sedangkan transaksinya dilakukan di tepi jalan raya Tamberu Barat, Sokobanah. Kemudian saat diketahui oleh petugas selanjutnya dilakukan pengejaran hingga diamankan di jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang," tuturnya.

AKBP Arman mengatakan, pelaku KAM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 No 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika. "Ancaman hukumannya yaitu maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.