Tragedi 13 Maret, Keluarga Herman Tuntut Keadilan hingga 4 Polisi Dipecat dan Dihukum Mati

eluarga Herman dan masyarakat Gaddu, Ganding, saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim
eluarga Herman dan masyarakat Gaddu, Ganding, saat aksi demo di depan Mapolres Sumenep/RMOLJatim

Kasus penembakan terhadap Herman hingga meninggal oleh empat polisi anggota Resmob Polres Sumenep masih menyisakan duka mendalam. Pihak keluarga terus menuntut keadilan.


Warga Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, ditembak mati di Jl Adirasa Sumenep pada 13 Maret lalu.

Bibi Herman, Sundiyah dengan berbagai sumpah serepah dia utarakan di hadapan jajaran polisi saat melakukan aksi demo di depan Mapolres Sumenep, Senin (30/5).

Segala kekesalan dan kecewanya terhadap kepolisian Sumenep ia luapkan dengan begitu emosi.

Dia merasa, hukuman yang diberikan terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep yang menimbak Herman tidak setimpal. Pasalnya, seluruh pelaku hanya diberi sanksi pindah tugas ke luar daerah Sumenep.

“Kalau (4 polisi itu) tidak dipecat tidak akan pernah selesai urusan ini," tegasnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/5).

Baca Juga: GMNI Minta Salinan Sidang Kode Etik Penembak Herman, Wakapolres: Maaf Kami Tak Bisa Berikan

Ayah Herman, Laksono juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan tetap tidak terima terhadap keputusan itu. "Saya sampai kapanpun tidak terima, polisi yang menembak (Herman) harus dipecat dan dihukum mati," ucapnya.

Empat polisi pelaku penembak Herman itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dalam sidang, 4 polisi tersebut dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Mereka diberi sanksi pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Keempat anggota tersebut adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.

Kasus penembakan Herman tersebut sempat simpang siur. Beberapa saksi menyatakan bahwa Herman hanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Sementara Polres Sumenep menyatakan bahwa Herman tengah melakukan perampasan 1 unit sepeda motor dan meneror masyarakat yang ada di Jl Adirasa Sumenep saat itu.

Tragedi penembakan itu terekam dalam kamera masyarakat yang ada di sekitar kejadian dan videonya cepat menyebar.

Ada 3-4 video penembakan Herman. Dalam video tersebut tidak ada rekaman yang menunjukkan Herman sedang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat.

Herman hanya terlihat sedang duduk di emperan toko tepat di sebalah motor matic warna putih sambil pegang celurit. Kemudian Herman didatangi oleh anggota Resmob Polres Sumenep tanpa pakaian dinas dengan menodongkan senjata.

Herman berdiri sambil pegang celurit dan langsung menghampiri anggota polisi yang todongkan senjata hingga ke tengah jalan.

Puncaknya, Herman tertembak mati di tempat dan terdengar letusan tembakan sekitar 17-18. Salah satu peluru bersarang di dada kiri Herman.

Tembakan tersebut membabi buta. Saat Herman sudah terkapar tembakan masih dilancarkan menyasar ke kaki dan paha Herman.

Kasus tersebut semula langsung ditangani Propam Polda Jawa Timur, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Polres Sumenep akhirnya menggelar sidang KKEP terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep pada 20 Mei 2022, di Propam Polda Jawa Timur.