Tak Patuhi Putusan MA, Direktur Eye Clinic Surabaya dr Moestijab Terancam Dipolisikan

Kuasa hukum Tatok Poerwanto, Eduard Rudy Suharto menunjukkan putusan kasasi Mahkamah Agung/RMOLJatim
Kuasa hukum Tatok Poerwanto, Eduard Rudy Suharto menunjukkan putusan kasasi Mahkamah Agung/RMOLJatim

Ir. Eduard Rudy Suharto, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Tatok Poerwanto dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dr. Moestijab yang menjabat Direktur Eye Clinic Surabaya mengisyaratkan akan mengambil upaya hukum menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 181/K/Pdt/2021, tanggal 21 September 2021.


Rudy, panggilan karibnya, menjelaskan salah satu bunyi amar putusan MA tersebut menyebutkan dokter Moestijab dan Eye Clinic Surabaya dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Advokat yang saat ini menjabat Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkapkan sampai saat ini pihak dr. Moestijab tidak mematuhi putusan MA ini. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengajukan permohonan eksekusi sebagai babak baru.

“Hal ini sebenarnya kalau menurut saya sebagai kuasa hukum sangat menciderai hati masyarakat banyak, khususnya pengguna jasa kesehatan,” sesalnya.

Jelas disini menurutnya akan membuat masyarakat menjadi ragu menggunakan jasa kesehatan di Indonesia, karena mereka sendiri merasa tidak terlindungi atas perbuatan salah seorang oknum dokter seperti yang dicontohkan dokter Moestijab.

Disinggung apakah sikap dan tingkah laku dokter Moestijab ini dapat menciderai atau mencoreng nama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rudy mengiyakan.

“Tentu saja. Karena dari anggotanya masyarakat bisa menilai, bilamana dokter tidak patuh hukum, lalu siapa lagi pelayan jasa kesehatan yang bisa melindungi hak pasien atau masyarakat pengguna jasa kesehatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya menyayangkan tawaran demi tawaran yang pihaknya sampaikan melalui surat tertulis untuk tidak membuat gaduh, sehingga tidak mendiskreditkan nama baik IDI atau Departemen Kesehatan secara luas ternyata ditampik dan ditolak. 

Bahkan lanjut Rudy, pihak dokter Moestijab berupaya melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan tentu saja kita hormati. Namun, ia mengatakan harusnya semua pihak dalam perkara ini paham bahwa upaya PK tidak menghentikan upaya eksekusi. 

“Oleh karena itu sebelum terjadi kegaduhan dengan masuknya permohonan eksekusi ini, kami kuasa hukum Tatok Poerwanto sudah menyurati terlebih dahulu dengan kekeluargaan agar tidak menyebabkan gaduh. Namun, setelah ditolak kami melakukan upaya hukum lanjutan,” bebernya.

Rudy memberi ultimatum apabila dokter Moestijab dan Eye Clinic Surabaya yang dalam amar putusan MA itu disebutkan tanggung renteng tidak segera melaksanakan, padahal sudah dipanggil secara patut dan layak maka pihaknya akan melaporkan secara pidana.

Ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan berharap legowo untuk mempertimbangkan untung ruginya.

“Jangan sampai sikap dan tingkah laku oknum dokter Moestijab menciderai perasaan masyarakat luas, terutama pengguna jasa kesehatan mata,” pesannya menutup perbincangan.

Terpisah, Soemarsono selaku kuasa hukum Dokter Moestijab dan PT Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) membenarkan pihaknya telah berupaya untuk menjalankan putusan kasasi tersebut. Namun angka ganti rugi yang ditawarkan belum disetujui oleh pihak Tatok Poerwanto.

"Memang benar, tapi belum disetujui dan saya masih menunggu, kalau memang tidak ada titik temu, maka kami akan melakukan upaya hukum PK," katanya saat dikonfirmasi sesaat lalu.