KPK Lelang Enam Bidang Tanah Hasil Rampasan Tiga Koruptor

Salah satu bidang tanah yang akan dilelang KPK/Ist
Salah satu bidang tanah yang akan dilelang KPK/Ist

Upayakan asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan berupa enam bidang tanah dari tiga terpidana kasus tindak pidana korupsi.


Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Barang rampasan terpidana Melia Boentaran dan terpidana Handoko Setiono," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa sore (25/10).

Barang rampasan tersebut dirampas dari terpidana Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono; dan dari Direktur PT ANN Melia Boentaran terpidana kasus korupsi proyek Multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis TA 2013-2015.

Barang rampasan tidak bergerak yang dilelang dari kedua terpidana itu, yakni tanah seluas 44.077 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan harga limit Rp 615.177.000 dan uang jaminan Rp 150 juta; tanah seluas 24.342 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan harga limit Rp 343.289.000 dan uang jaminan Rp 80 juta.

Selanjutnya, tanah seluas 52.676 meter persegi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan harga limit Rp 727.507.000 dan uang jaminan Rp 200 juta; satu bidang tanah seluas 14.590 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Melia Boentaran dengan harga limit Rp 381.131.000 dan uang jaminan Rp 90 juta.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 20 ribu meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Handoko Setiono dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60 juta.

Selanjutnya, barang rampasan dari terpidana Umar Ritonga, selaku orang kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap berupa tanah berikut bangunan yang berada di atasnya seluas 440 meter persegi di RT02/02 Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane dengan harga limit Rp 13.210.000 dan uang jaminan Rp 5 juta.

"Pelaksanaan lelang Selasa (22/11) pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," kata Ipi.