Jual Gadis Asal Kediri dengan Iming-Iming, Pria Jombang Diringkus Polisi

Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang, menjual dua gadis asal Kediri. Melalui tipu daya, Mondi menjual korban secara online di media sosial untuk bekerja melayani pria hidung belang.


Mondi tak berkutik usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang lantaran terbukti menjual dua gadis di bawah umur menjadi budak prostitusi. Dua Gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kediri.

Para korban tersebut dijual melalui pemesanan secara online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono.

"Penangkapan pelaku dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti," kata AKP Aldo Febrianto, Rabu (14/06) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dari hasil penyelidikan, kata Aldo, mendapati pelaku tersebut menjual korban melalui online akun Facebook yang dipekerjakan sebagai pelayan pria dengan tarif Rp 250 hingga Rp 350 untuk durasi waktu 1 jam.

"Kedua korban dijual oleh pelaku," ujar dia.

Aldo mengungkapkan, modus pelaku untuk merekrut korbannya dengan cara bujuk rayu atau iming-iming mendapatkan pekerjaan secara layak dengan gaji tinggi. Setelah terperdaya, korban lalu dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial).

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, lanjut AKP Aldo, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tersangka MFHS alias Mondi berupaya untuk melarikan diri.

"Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku yakni uang diduga hasil transaksi Rp. 350.000, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 dan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.