Pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022 terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antaranya dengan memeriksa satu orang staf perusahaan swasta.
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
Pemeriksaan terhadap Staf PT SEI berinisial PTB itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Saksi yang diperiksa yaitu PTB selaku Staf PT SEI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/6).
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.
Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
- KPK Periksa Ketua PCNU Kraksaan dan Probolinggo dalam Kasus Dugaan Suap-TPPU Eks Bupati Puput
- Usut TPPU, KPK Kembali Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G