Kejari Jember Langsung Tahan Emak-emak Tersangka Korupsi Kredit KKPE Fiktif

Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fathur Rahman/RMOLJatim
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fathur Rahman/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan 2 tersangka dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi Program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) tahun 2011, Selasa (17/10) malam.


Keduanya berinisial NC, perempuan, ketua Asosiasi Petani Kacang dan PP, mantan Karyawan BRI. Sementara seorang tersangka yang juga mantan Karyawan BRI, inisial RS, tidak  tahan, dengan alasan kesehatan.

"Dua tersangka ditahan usai dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejari Jember, Selasa Petang. Ketiganya menjalani hingga pukul 23.00 WIB," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (18/10).

Usai dilakukan pemeriksaan tersangka lanjut dia, 2 orang langsung digiring ke lapas kelas IIA Jember. Sedangkan seorang tersangka berinisial RS belum dilakukan penahanan karena ada kendala kesehatan. 

"Karena penyidik belum melimpahkan tahap 2 tersangka RS, karena persoalan kesehatan. Pihak kepolisian masih akan melakukan medical cek up ulang," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember mengamankan 3 tersangka dugaan korupsi Kredit KKPE fiktif setelah bertahun-tahun terkatung-katung.

Ketiganya berinisial yakni Ketua Asosiasi Petani kacang, berinisial NC, warga Perum Argopuro Kaliwates, yang kini tinggal di Bali serta 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember, yakni PP dan RS.

Menurut AKP Uais Al Qorni Aziz, dugaan penyelewengan Kredit KKPE fiktif dilakukan 3 tersangka secara bersama-sama sehingga merugikan negara Rp10,9 miliar.

"Modus operandinya, tersangka pertama NC, sebagai ketua Asosiasi Petani Kacang mengajukan KKPE ke BRI Cabang Jember dengan menggunakan 32 kelompok tani kacang. Yang sebenarnya 32 kelompok tani tersebut tidak ada alias fiktif," katanya.