Habiburokhman Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, dengan tegas menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.


Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam acara Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta yang berlangsung di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa MKMK adalah lembaga yang ditugaskan untuk menangani dugaan pelanggaran etika yang melibatkan hakim konstitusi, dan kewenangannya seharusnya terbatas pada menentukan apakah ada pelanggaran etika dan hukuman yang sesuai.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, MKMK seharusnya hanya berwenang untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran etika oleh hakim MK serta menentukan hukuman yang diperlukan, namun bukan untuk membatalkan putusan MK yang telah dikeluarkan.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," tambahnya. 

Habiburokhman juga meyakini bahwa dalam kasus ini, tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berpengaruh pada syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Hal ini karena putusan MK hanya menguji norma dalam peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa individu saja.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah mengungkapkan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MKMK telah menjadwalkan pengumuman putusan pada 7 November, beberapa hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 13 November 2023.

KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yang merupakan momen penting dalam perjalanan politik Indonesia.

Pemilu tersebut akan diikuti oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masing-masing dengan dukungan partai-partai pendukungnya.

Pemilu dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 setelah masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.