Pencetakan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengalami penundaan di sejumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
Penundaan ini buntut adanya gugatan sengketa puluhan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU RI yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
"Iya betul, di Dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai ada putusan dari Bawaslu," kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/11).
KPU pun memastikan siap menghadapi gugatan sengketa proses pencalonan yang masuk di Bawaslu, hingga seluruh prosesnya selesai.
Oleh karenanya, pencetakan surat suara Pileg 2024 khusus untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersengketa bakal menunggu proses hukum inkracht.
"Kalau yang bersangkutan (caleg bersengketa) banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus nunggu putusan PTUN. Tapi kalau enggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," tutup Yulianto.
Hingga Jumat (17/11), Bawaslu mencatat ada 43 gugatan masuk, terdiri dari 4 gugatan dari caleg DPD, 3 gugatan caleg DPRD Provinsi, dan 36 gugatan diajukan caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Dari total itu Bawaslu hanya meregister 33 ajuan. Sementara 9 tidak dapat diregister, dan 1 ajuan tidak dapat diterima.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!