Presiden Joko Widodo angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.
- Pertama dalam Sejarah, Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Pertama yang Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden RI
- Jokowi Belum Pasti Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK
- Hasto Sebut Kader PDIP Siap Mundur dari Kabinet Jokowi Hanya Ditahan Megawati Demi Stabilitas
Presiden Jokowi menegaskan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.
"Itu (gugatan praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).
Jokowi enggan berkomentar banyak soal praperadilan Firli. Dia hanya mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," demikian Jokowi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri memilih mengambil langkah praperadilan. Adapun praperadilan itu, diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan pra peradilan tersebut.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum)," kata Karyoto.
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadir 3 Mei