Abah Nanang Terdakwa Pencabulan Siswi SMP Kabur saat Sidang di PN Magetan

Terdakwa pencabulan siswi SMP, Wisnu Wijaya alias Abah Nanang/ist
Terdakwa pencabulan siswi SMP, Wisnu Wijaya alias Abah Nanang/ist

Wisnu Wijaya (39) alias Abah Nanang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tirinya kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Selasa (23/1) kemarin.


Hingga sekarang warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan itu belum diketahui. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Polres Magetan melakukan pengejaran.  Mohon bantuan doanya, mudah mudahan secepatnya ditemukan dan ditangkap kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/1).

Keterangan yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim di PN Magetan menyebutkan, berdasar hasil rekaman CCTV, Abah Nanang kabur dengan cara membongkar kunci tahanan PN Magetan dengan menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Terdakwa keluar dari lingkungan PN setelah berhasil mencopot rompi orange dan baju putih, kemudian memakai kaos hitam. Alat untuk membongkar kunci tahanan PN diduga disiapkan dari rumah tahanan (rutan)," ujar Andy Sofyan.

Berhasil mengelabui petugas polisi dan pengawal tahanan, Abah Nanang melompati pagar timur PN Magetan menuju Kantor Pajak. Pelarian Abah Nanang dengan melompati tembok pembatas PN dan Kantor Pajak Magetan itu sempat dilihat security kantor pajak setempat.

"Melihat terdakwa itu, security kantor pajak menginformasikan kepada pihak pengamanan dari Polres Magetan dan pengawal tahanan, kemudian polisi dan pengawal tahanan melihat ruang tahanan PN sudah dalam kondisi terbuka dan gembok dalam keadaan rusak sekitar pukul 13.08 WIB," katanya.

Wisnu Wijaya (39) alias Abah Nanang ditangkap polisi karena setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya yang masih SMP sebanyak empat kali hingga hamil 16 minggu saat itu.

"Ketahuan perbuatan Abah Nanang itu setelah anak tirinya kerap tidak masuk sekolah yang kemudian dipanggil guru BK. Dari konseling itu, korban mengaku menjadi korban pencabulan bapak tirinya. Lalu, pihak sekolah dan korban melaporkan kejadian itu," kata Kapolres Magetan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Perdana dan Kabag Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo , saat rilis di Mapolres Magetan, medio Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Angga mengatakan, Wisnu Wijaya atau Abah Nang dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Abah Nanang bapak tiri yang tega, cabuli anak dibawa umur ini terancam hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.