Search: 

.Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengapresiasi seluruh penyelenggara Pemilu 2019 dari tingkat pusat hingga paling bawah yang telah bekerja keras sehingga Pemilu terbesar dan paling kompleks dekade ini bisa terselenggara dengan baik. Sebagaimana diketahui pelaksanaan pesta demokrasi serentak di Indonesia 17 April lalu berjalan aman, damai dan lancar. Meskipun tidak dapat dipungkiri banyak kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.

MEREKA menyebutnya bukan 'menunggangi agama'. Justru dengan sengaja membawa bendera agama. Untuk memenangi Pemilu di India. Yang sedang berlangsung sekarang ini.

Temuan formulir C1 yang tercoret-coret di Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil pemindaian C1 pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dari TPS 04 Banjar (Bj) Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura langsung diinvestigasi oleh KPU Jawa Timur. Menurut ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam, pihaknya mendapat laporan tersebut dan sudah melakukan pengecekan di lapangan.

Samsat Jatim Pelopori Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Online dan Cetak Bukti Bayar Sendiri dan Sah di Kepolisian. Kali ini Pemprov Jatim melalui Samsatnya meluncurkan inovasi baru dan pertama di Indonesia yaitu pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan secara online di lebih 16.000 Indomaret di seluruh Indonesia dan tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Pasanya, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di HP dan di cetak sendiri serta sah dimepolisian.

<div dir="auto"> <div dir="auto">Terdakwa Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel ternyata hanya menerima upah sebesat Rp 35 juta dari harga yang ditawarkan mucikarinya sebesar Rp 80 juta. <div dir="auto"> <div dir="auto">Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Dhini. <div dir="auto"> <div dir="auto">Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dhini usai menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska lewat chatting WhatsApp lantas siska melanjutkan permintaan Vanessa Angel ke mucikari lainnha yakni Fitriandi alias Vitti bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan atau BO. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani (DPO) bahwa ada seorang bos di surabaya yang mencari artis yang bisa diajak BO." kata Dhini dikutip kantor berita , Rabu (24/4). <div dir="auto"> <div dir="auto">Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta. Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis yang bisa diajak kencan dan ditunjukkan kepada Dani <div dir="auto"> <div dir="auto">"Foto-foto tersebuyo menunjukkan sensualitas dan selanjutnya." Urainya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dhini melanjutkan, dan mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta." jelasnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska. <div dir="auto"> <div dir="auto">Lalu Siska menghubungi muncikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar. <div dir="auto"> <div dir="auto">Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta. <div dir="auto"> <div dir="auto">Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya. Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel Vasa tepatnya di kamar No. 2721 yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. <div dir="auto"> <div dir="auto">Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU. <div dir="auto"> <div dir="auto">Usai membacakan dakwaan lantas ketua majelis Dwi Purwadi meminta mengosongkan ruang sidang.

.Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya akan menggelar pencoblosan ulang. Langkah itu dilakukan karena ditemukan adanya ketikcocokan formulir C1 dengan C1 plano pada penghitungan di tingkat kecamatan."Terakhir dapat info penghitungan ulang sekitar tiga atau empat TPS," kata ketua KPU Jatim Choirul Anam pada Rabu (24/4/2019).