Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai berhasil membangun sistem kepemimpinan yang bersih, merakyat, dan disertai hasil kerja yang nyata.
Search:
Partai Baru Kok Ngancam-Ngancam<-i>- Itu Pasti Pesanan Rezim
Pernyataan Ketua Umum PSI, Grace Natalie yang menolak adanya perda Syariah terus menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit juga yang menyayangkan pernyataan tersebut.
Siapa Yang Pantas Gantikan Mega Pimpin PDI Perjuangan?
Keinginan Megawati Soekarno Putri untuk pensiun sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan dinilai keputusan yang baik untuk regenerasi partai. Lantas, siapa yang pantas menggantikan Megawati memimpin partai berlambang moncong putih itu?
SBY: Dua Kali Jadi Capres- Saya Tak Pernah Menyalahkan Ketum dan Memaksa Ikut Kampanye
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara keras menanggapi statemen Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani terkait janji kampanye untuk Prabowo Subianto.
Eks Kadis Kominfo Lamongan Diadili Kasus Korupsi
Uang Rp 150 juta yang diembat Eks Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Lamongan, Erfan Salim dari dana pengembalian dari sebuah perusahaan telokumikasi medium 2015-2016 akhirnya berujung ke kasus korupsi.
Hadiah MTQ Belum Cair- DPRD Bakal Panggil Pemkab Gresik
Komisi 4 DPRD Gresik bakal memanggil Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Langkah itu dilakukan untuk menanyakan persoalan belum di cairkannya uang pembinaan, hadiah bagi para khafilah (juara) Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) 2018.
Jokowi: Hanya ada Satu Solusi Meredam Konflik di Palestina dan Israel
Konflik yang terjadi di Palestina dan Israel bisa diselesaikan dengan two state solution atau solusi dua negara, sehingga perdamaian bisa segera terwujud.
Megawati: Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Sebenarnya Penakut
Salah satu masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah banyaknya ujaran kebencian di media sosial.Begitu kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat memberi pembekalan Caleg PDIP di Kantor DPP, Jakarta, Kamis (15/11).
Anggaran Mamin Lansia Dinaikkan- Menu Masih Standart
Penyaluran anggaran makan dan minum (Mamin) untuk 17.972 warga lanjut usia (Lansia) se-kota Surabaya menuai kritik Komisi D DPRD Kota Surabaya. Pasalnya anggaran tersebut dialokasikan naik menjadi Rp. 13.500/orang, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018 nyatanya hanya tersalurkan sebesar Rp. 11.000/orang.
Jebakan Tikus Ditertibkan- Tujuh Nyawa Petani Melayang
Jebakan tikus menggunakan listrik yang dipasang di sawah sering menimbulkan korban jiwa.
Dukungan Makin Masif- Prabowo-Sandi Makin Sering ke Jatim
Pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno semakin intensif berkampanye di Jawa Timur. Dalam waktu dekat, pasangan ini akan kembali menyapa masyarakat Jatim.
Soal Pabrik Limbah B3- Dewan Ngotot Konsultasi Ke Kemendagri
Munculnya anggaran Rp 60 miliar ternyata tak hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ngotot untuk membangun tempat pengolahan (pabrik) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal serupa juga ditunjukkan kalangan DPRD kota Surabaya.
Jawa Timur Harus Diperjuangkan- Ini Alasan Kubu Prabowo
Badan Pemenangan Provinsi Jawa Timur, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sadar betul bahwa Jawa Timur merupakan provinsi patut diperjuangkan. Pasalnya, Prabowo memiliki pengalaman buruk, yakni kalah saat Pilpres 2014 lalu.
Lawan Vonis Ringan Notaris Agatha- Jaksa Susun Memori Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki mengaku tak mau lama lama untuk melawan vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania.
Lawan Vonis Ringan Notaris Agatha- Jaksa Susun Memori Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki mengaku tak mau lama lama untuk melawan vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania.<br /><br />"Kami sedang susun memori bandingnya," kata Rachmat Hari Basuki pada Kantor Berita , Kamis (15/11).<br /><br />Kendati demikian, pria yang bertugas di bagian Pidana Umum Kejati Jatim ini belum bisa memastikan kapan memori kasasi itu akan dikirimkan ke PN Surabaya. <br /><br />"Pokoknya segera kami selesaikan," pungkas Hari Basuki. <br /><br />Aksi perlawanan banding itu dilakukan Hari Basuki atas ringannya hukuman yang dijatuhkan Hakim Dwi Winarko terhadap Notaris Agatha pada kasus pemalsuan surat. <br /><br />Notaris yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya ini dijatuhi vonis 1 tahun penjara. <br /><br />Vonisnya kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara. <br /><br />Tak hanya itu, JPU juga akan menyusun memori banding untuk komplotan Notaris Agatha yang juga divonis ringan oleh Hakim Dwi Winarko. Mereka adalah Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.<br /><br />Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. <br /><br />Notaris Agatha diadili karena telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). <br /><br />Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).<br /><br />Nah, saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat. <br /><br />Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.<br /><br />Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.[aji]<br /><br /><!-- /wp:paragraph -->