Polres Probolinggo Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolres Probolinggo, saat membeber para tersangka jaringan narkoba/RMOLJatim
Kapolres Probolinggo, saat membeber para tersangka jaringan narkoba/RMOLJatim

Kepolisian Resort Probolinggo, membongkar jaringan narkoba. Hasilnya, empat orang diamankan bersama barang bukti berupa sabu.


Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah Mochammad Sholehuddin warga Kecamatan Lumbang dan Hafid Tri Wahyudi warga asal Kecamatan Gading. 

"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (21/9).

Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah Achmad Suwandi warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan Moh Soleh Ridho warga asal Kecamatan Krejengan. 

"Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua," jelasnya. 

Arsya menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.

"Saya mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan saya," tutur salah seorang pelaku saat ditanyai Kapolres. 

Kapolres prihatin dengan penangkapan keempat pelaku tersebut, pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. 

"Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat inj peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini," kata Kapolres. 

Ia juga mengapresiasi Satreskoba atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba. 

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.