Dugaan Pelanggaran Administrasi, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Logo KPU /net
Logo KPU /net

Gugatan terus dialami Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia (KPU RI) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.


Adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu pada Rabu sore (21/12).

Kuasa Hukum Partai Perkasa,  Ristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada Partai Politik,  sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.

KPU sendiri telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 24 Juni 2022, sebelum  Peraturan KPU No 4/2022 diundangkan.  

PKPU No 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022.  Oleh karena itu, tegas Ristiyanto, tindakan KPU tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu.

"Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9  ayat 1 Undang Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi ' Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku'," jelas Ristiyanto melalui keterangannya, Rabu (21/12).

Lebih lanjut, disampaikan Ristiyanto, tindakan nyata KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada parpol calon peserta pemilu pada 24 Juni 2022 sebelum PKPU No 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi.

Pertama, tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.

"Kedua, bahwa semua parpol yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan Yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.