Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosiasialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Festival Taekwondo Beach

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang saat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Malang/RMOLJatim
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang saat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Malang/RMOLJatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Malang bersama Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.


Sosialisasi dilakukan pada kegiatan sport tourism 'Festival Taekwondo Beach' dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Malang Ke-1623 di Pantai Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Sabtu (4/11).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal perlu dilakukan karena memiliki dampak langsung terhadap pendapatan negara.

"Untuk sumber dana kegiatannya juga diambilkan dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi perlu dilakukan agar peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dapat diberantas," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/11). 

Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan pertama di Pantai Kabupaten Malang, tujuannya adalah akan dijadikan pantai edukasi pertama tentang bahaya rokok ilegal, serta menjadi wisata bebas dari rokok ilegal.

"Gempur Rokok Ilegal ini sangat penting. Kami menargetkan bisa MoU dengan Kepala Desa untuk menjadikan Kawasan Wisata Pantai Tamban ini menjadi wisata bebas dari rokok ilegal. Jika langkah ini berhasil, maka pantai-pantai yang lain kami garap," paparnya.

"Kemudian, kebutuhan olahraga harus kita support. Keinginan kita bisa sinergi. Apalagi dalam momen festival taekwondo beach,  pesertanya ada 400 anak, itupun belum orang tuanya, official tim dan pelatih," imbuh Firmando yang juga Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Malang.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Malang Ricky Wijaya dalam kesempatan itu menyampaikan ciri-ciri beberapa rokok ilegal. Diantaranya, rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.

Mengenai pelaksanaan, Ricky mengaku sosialisasi yang dilakukan kali ini sangat menarik. Karena, pesertanya tidak hanya orang dewasa atau pendamping atlet taekwondo dan dayung. Namun, juga atlet yang artinya bahwa memberikan edukasi sejak dini.

"Ini sangat bagus, karena di sini kita juga mengedukasi sejak dini adik-adik mengenai rokok ilegal. Kemudian, di sini terlihat sinergi yang baik antar instansi. Karena, di sini juga hadir dari Polairud, Perhutani dan TNI serta masyarakat," terangnya. 

Ia memaparkan penindakan di Kabupaten Malang selama Agustus sampai Oktober, untuk penindakan terdapat 25 surat bukti penindakan (SBP). Adapun jumlah rokok yang berhasil diamankan, ada sebanyak 2,378 juta batang rokok ilegal.

 "Kalau ditaksir, untuk kerugian negara sekitar Rp 1,582 miliar," pungkasnya. (Adv)