Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (20 tahun) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial HE (17 tahun) di Desa Gebang, Bangkalan.
- Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa pelaku menggunakan kalimat manis dan bujuk rayu untuk mempengaruhi korban.
Kepada petugas, FA mengaku bahwa dirinya telah mencabuli korban lebih dari sekali. FA nekat berbuat cabul lantaran terbawa nafsu setelah melihat foto-foto seksi korban yang dikirimkan melalui telepon selulernya.
Meskipun pelaku berdalih bahwa korban juga memiliki rasa suka, namun tindakan ini tetap dianggap sebagai perbuatan asusila karena korban masih di bawah umur.
"Jadi, pengakuan kepada polisi FA mengaku telah melakukan ini sebanyak 7 kali," ungkap AKBP Febri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/01/2024).
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya di satu tempat. Tindakan asusila tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda.
"Dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yang dilakukan di rumah pelaku dan di belakang Tempat Pendidikan Al-Qur'an," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
- Minimarket Vs Warung Kelontong Madura, Kekhawatiran yang Berlebihan!
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024