Search: 

Dari sejumlah pelaku industri kecil yang sukses mengelola usahanya, masih banyak di antara mereka yang sering kali kesulitan karena belum terjamah teknologi berbasis digital atau yang saat ini lebih dikenal dengan industri 4.0.

Ada yang menarik saat proses penahanan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan. Sebelum dibawa keluar ruang penyidikan menuju mobil tahanan, Darmawan sempat meminta topi ke Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Tapi saya beri koran, mungkin untuk menutupi wajahnya,"kata Dimaz Atmadi pada Kantor Berita disela sela sebelum membawa Darmawan ke mobil tahanan, Selasa (16/7). <div dir="auto"> <div dir="auto">Penyidik pun akhirnya memenuhi permintaan Darmawan dengan memberikan topi yang dimintanya.Tak lama kemudian, Darmawan dibawa menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan memakai topi yang dimintanya serta menutup wajahnya dengan koran yang diberikan oleh Kasi Pidsus Dimaz Atmadi. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Iki lo, aku moco koran , wis ta lah, gak usah difoto foto, aku tak moco koran dhisik (ini Lo, saya baca koran, sudah lah, nggak usah difoto, saya mau baca koran dulu)," ujar Darmawan saat dimasukan ke mobil tahanan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Seperti diberitakan sebelumnya, Sebelum melakukan penahanan, Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang jasmas yang dikucurkan dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016. <div dir="auto"> <div dir="auto">Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi maupun dari tersangka sebelumnya, yakni Agus Setiawan Tjong (berkas terpisah dan saat ini dalam proses penuntutan) maupun keterangan dari tersangka Sugito, Anggota DPRD Surabaya yang lebih dahulu ditahan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar ini, Darmawan berperan sebagai penampung 80 proposal dari para Ketua RT. Selanjutnya dengan bekerjasama dengan Agus Setiawan Tjong, Proposal tersebut dibawa ke Pemkot Surabaya untuk direalisasikan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dari proposal tersebut, Darmawan diketahui telah menerima fee atau komisi dari Agus Setiawan Tjong. Fee tersebut didasarkan dari nilai propsoal yang disetujui oleh Pemkot Surabaya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Selain Darmawan dan Sugito, Penyidik masih mendalami peran empat anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga ikut terlibat dalam proyek Jasmas ini. Mereka adalah Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjani dan Syaiful Aidy. [mkd]