Langkah sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), berpotensi menimbulkan kegaduhan.
- Parpol Pengusung Capres yang Kalah Seharusnya Oposisi
- KPU Jember Tolak Laporan Dana Kampanye 4 Parpol
- Pertemuan Wali Kota Eri dengan Pimpinan Parpol jaga Kondusifitas Surabaya
Kemungkinan tersebut merupakan analisis Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, setelah gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimenangkan PN Jakpus, justru mengundang gugatan serupa dari Partai Berkarya dan Partai Republik.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan ke-chaos-an hukum. Sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu,” ujar Baidowi.
Karena itu, ia mendorong KPU menyiapkan argumentasi yang matang untuk melawan petitum yang dilayangkan Partai Berkarya dan Partai Republik di PN Jakpus.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,” tegas Awiek.
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024