KPU Jember Tolak Laporan Dana Kampanye 4 Parpol

Ahmad Susanto di Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim)
Ahmad Susanto di Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak Laporan awal dana kampanye (LADK) 4 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Jember. Sebab, ada sejumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD setempat tersebut belum memiliki akun LADK. 


"Kami sudah menerima LADK untuk 18 parpol peserta pemilu di Kabupaten Jember dari 17 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. 4 diantaranya ditolak, untuk segera dilakukan perbaikan," kata Koordinator Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Ahmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/1).

Dia menjelaskan bahwa laporan itu disampaikan melalui rekening khusus dana kampanye melalui aplikasi khusus laporan dana kampanye. kPU Jember masih memberi waktu untuk melakukan perbaikan hingga 12 Januari 2024.

Namun, Susanto enggan menyebut 4 partai tersebut. Yang jelas lanjut dia keempatnya ada partai kecil dan ada partai besar.

"Jika hingga 12 Januari mereka tidak memperbaiki laporan dana awal kampanyenya, maka dianggap tidak membuat laporan dana kempanye. Konsekwensinya  caleg di 4 partai tersebut tidak dapat dilantik meski mendapatkan kursi di DPRD Jember," tegas Susanto.

Susanto menghimbau pengurus 4 parpol tersebut untuk memanfaatkan waktu sisa 3 hari ini, untuk menyelesaikan laporan dana kampanyenya. Ia berharap keempat partai itu bisa menuntaskan laporannya sebelum sebelum deadline waktunya berakhir.

Dia menjelaskan bahwa laporan dana kampanye saat ini, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Untuk saat ini laporan disampaikan melalui Aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SiKDK). 

"Jika ada kesulitan membuat laporan itu, Parpol bisa koordinasi dengan KPU Jember," katanya.

Salah satu kesulitan Parpol tingkat Kabupaten membuat laporan karena ada  akun pelaporan yang diberikan KPU itu ada yang dipegang pengurus pusat atau wilayah seperti Pengurus DPP atau Provinsi.  

"Padahal Pelaporan dana kampanye itu, dilakukan perjenjang tingkatan ke pengurusan, yakni tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten," terangnya.