Gebyar PBB-P2 2023 Kota Mojokerto, Ning Ita Beri Hadiah 4 Paket Umrah pada Wajib Pajak

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan hadiah umrah bagi pembayar pajak/Ist
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan hadiah umrah bagi pembayar pajak/Ist

Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Senin (6/11).


Untuk pertama kalinya pembayar PBB-P2 melalui bank sampah berkesempatan mendapat hadiah utama umrah.

Atas ketertiban dalam membayar pajak daerah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan apresiasi berupa hadiah dan penghargaan kepada wajib pajak daerah, mulai kelurahan hingga pelaku usaha atas prestasi dalam kepatuhan dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota menyampaikan, Pemkot Mojokerto berupaya memberikan peluang untuk mempermudah masyarakat agar lebih taat di dalam membayar pajak. Antara lain dengan berbagai inovasi yang dilakukan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unsur masyarakat.

Salah satunya adalah inovasi adalah Bajak Sambel Terasi, akronim dari Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi. Melalui terobosan tersebut, masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan membayar pajak tanpa terkendala waktu dan tempat.

”Ini semua adalah untuk kemudahan, karena kami ingin wajib pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas,” jelas Ning Ita.

Pada Gebyar PBB-P2 Kota Mojokerto, Ning Ita melakukan pengundian hadiah utama berupa 4 tiket umrah yang dibagikan kepada masing-masing satu orang wajib pajak di 3 wilayah kecamatan dan satu tiket perjalanan ibadah ke tanah suci lainnya dipersembahkan kepada anggota bank sampah induk yang turut berkontribusi dalam pembayaran pajak.

Hasil pengundian, hadiah umrah berhasil diraih Choirum, wajib pajak asal Kecamatan Prajurit Kulon. Kemudian tiket umrah berikutnya diraih Muslimah dari Kecamatan Kranggan dan Ainul Yaqin dari Kecamatan Magersari. Anggota bank sampah dari Kelurahan Prajurit Kulon Sumarni beruntung mendapat hadiah umrah.

Pemkot Mojokerto juga memberikan apresiasi penghargaan kepada kelurahan dengan pencapaian target PBB-P2 terbaik. Kategori kelurahan kecil dengan capaian PBB-P2 terbaik pertama diraih oleh Kelurahan Gedongan.

Sementara untuk pencapaian PBB-P2 terbaik pertama untuk kategori kelurahan sedang diberikan kepada Kelurahan Magersari. Sedangkan kategori kelurahan besar jatuh pada Kelurahan Kedundung.

”Diharapkan dengan pemberian penghargaan ini dapat memberikan contoh dan memacu semangat kepada wajib pajak maupun kelurahan lainnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh dan tepat waktu,” harapnya.

Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah pelaku usaha atas prestasi terbaik dari masing-masing kategori. Diantaranya Ayola Sunrise Hotel sebagai wajib pajak hotel terbaik. Disusul PT Graha Layar Prima Tbk (CGV) sebagai wajib pajak hiburan terbaik, McDonald (PT Rekso Nasional Food) untuk wajib pajak restoran terbaik dan PT Securindo Packatama Indonesia untuk wajib pajak kategori wajib pajak parkir terbaik.

Reward juga diberikan kepada Janita Tjandra, SH, M.Kn sebagai PPAT dengan pelaporan terbaik. Disusul Mirza Prima Kusumaningayu, SH, M.Kn dan Yulita Dasawati Asmoro, SH.

Plt Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto dalam laporannya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan para pelaku usaha wajib pajak. Sehingga, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan.

”Realisasi penerimaan sampai dengan akhir Oktober 2023 sebesar Rp181,484,408,766. Capaian ini adalah sebesar 77,6 persen dari target pajak yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Gebyar PBB-P2 Kota Mojokerto tahun 2023 dihadiri jajaran Forkopimda beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Selain itu, dari sekitar 500 tamu undangan juga diikuti camat, lurah, petugas pemungut di tingkat kecamatan dan kelurahan, ketua RW, perwakilan tokoh masyarakat, serta perwakilan bank sampah di Kota Mojokerto.