Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menerima 1.602 calon mahasiswa baru (maba) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019.
Search:
Sering Jual Motor Tanpa Ijin dan Merampas Perhiasan Milik Ibu Kandungnya- Yuda ditangkap Polisi
Kesal dengan prilaku putranya yang kerap menjual, menggadaikan motor tanpa ijin serta merampas perhiasan, seorang ibu di Kediri, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri ke Polisi. Setelah adanya laporan tersebut, unit reskrim Polsek Gampeng Rejo Kediri langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor Yuda Prasetiawan (29) warga Desa Turus Kecamatan Gampeng Rejo Kabupaten Kediri. Menurut keterangan Kapolsek Gampeng Rejo AKP Muklason melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Purwandi, sebelum melakukan perampasan kalung emas milik ibunya bernama Kasiyati (49), tersangka datang ke rumah orang tuanya meminta ijin untuk pinjam kendaraan. Lantaran tidak dipinjami sepeda motor, bapak dua anak ini merasa jengkel dan secara diam diam mengincar kalung emas milik korban. Saat korban sedang lewat melintas didapur dari arah belakang, tersangka langsung membetot kalung emas milik ibunya tersebut lalu kabur. Karena spontan terkejut, korban meneriakinya maling, warga yang mendengar teriakan itu lalu melakukan pengejaran, namun pelaku keburu menghilang. Emas hasil rampasan perhiasan milik ibunya itu, kemudian dijual oleh pelaku kepada pemilik usaha gadai di wilayah Kelurahan Dandangan Kota Kediri seharga Rp 900 ribu. Uang itu habis diduga dipergunakan untuk foya-foya dan membayar hutang. Latar belakang pihak orang tua melaporkan puteranya itu ke Polisi lantaran mereka merasa kesal dengan prilaku tersangka yang kerap kali menjual sepeda motor tanpa ijin tanpa sepengetahuan mereka. "Menurut keterangan dari pihak keluarga memang anak ini sering menjual sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tuanya, kurang lebih enam kali." Kata Ipda Dian Purwandi Selasa (9/7). Menurut keterangan orang tua saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban menjelaskan tersangka menjual sepeda motor diperkirakan lebih dari enam kali. Sementara itu, tersangka sendiri ketika ditanya mengakui jika dirinya telah melakukan perampasan perhiasan kalung emas milik ibunya seberat 7 gram. Perhiasan itu lalu dijualnya ke pemilik usaha pegadaian di Lingkungan Kelurahan Dandangan seharga Rp 900 ribu. Uang itu, kemudian dipergunakan untuk foya foya sekaligus membayar hutang. "Saya mau pinjam motor nggak dikasih, terus saya sakit hati saya tarik kalungnya," aku Tersangka. Lebih lanjut ia juga tidak menampik jika sebelumnya pernah berulang kali menjual sepeda motor milik orang tuanya sebanyak enam kali. Uang hasil penjualan sepeda motor ia pergunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari termasuk membayar kost dan judi bola. "Buat kebutuhan pak, bayar kost sama judi bola," bebernya. Kini karena perbuatanya itu, penyidik Polsek Gampeng Rejo menjeratnya dengan pasal 365 jo 367 KUHP atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kalangan keluarga atau curas. [ndik/mkd]
Unusa Siap Terjunkan Dokter Muda ke Lamongan
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk bidang kesehatan khususnya di Fakultas Kedokteran Unusa.
Hakim Kaget- Penghasilan Terdakwa Cipto Wiyono Rp 96 Juta Perbulan
Ada yang menarik saat Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi pembahasan suap perubahan APBD-P Pemkot Malang. Salah satu hakim anggota terkejut dengan penghasilan Cipto Wiyono yang dinilai fantastis, yakni Rp 96 juta perbulan. <p dir="ltr">"Dengan gaji plus tunjangan segitu mestinya anda berada di zona aman, harusnya anda bisa hidup damai tapi kok malah melakukan hal seperti ini,"ujar Mahin selaku hakim anggota dikutip Kantor Berita pada Cipto Wiyono dalam persidangan diruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/7).
Peduli Stunting- Kemkominfo Ajak Milenial di Kediri Perhatikan Pemenuhan Gizi
Ratusan pelajar setingkat SMA maupun mahasiswa usia produktif, di Kediri mendapat pembekalan pemahaman terkait pencegahan stunting. Kegiatan ini digagas oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) melalui Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan manusia.
Emak-emak "Arisan Ilmu" Teknologi Digital Sisternet
Pertumbuhan teknologi digital melaju cepat dari waktu ke waktu. Sejalan dengan itu PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui program Sisternet bekerjasama dengan Kumpulan Emak Blogger (KEB) menggelar satu rangkaian edukasi literasi digital bernama Arisan Ilmuâ€.
MA Minta Harkat Dan Martabat Terdakwa BLBI Dipulihkan
Selain membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga meminta agar terdakwa dipulihkan nama baiknya.
Rebutan Kursi Menteri Jokowi- PKB: Yang Kerja Yang Mendapat Upah
Meski kursi menteri menjadi hak prerogatif presiden, namun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Presiden terpilih, Joko Widodo tidak memilih para menteri dari partai di luar koalisi.
Vonis 15 Tahun Dibatalkan- MA Bebaskan Terdakwa BLBI
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Curhat Ke Hakim- Terdakwa Cipto Wiyono: Saya Sudah Merasa Akan Dijadikan Tersangka
Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi pembahasan suap perubahan APBD-P Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/7).
Rugikan Negara Rp 29 Miliar- Pejabat PT Petrogas Jatim Divonis 5 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Wahyu Pujo Saptono, General Manager Finance and Administration PT Petrogas Jatim Utama, Perusahaan BUMD Pemprop Jatim.
Penjual Kerupuk Asal Klaten Naik Haji Setelah Menabung Selama 30 Tahun
Tri Darini (53) warga dusun Karang Wetan RT 002 RW 003, Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, akhirnya berangkat haji bersama rombongan kloter 10 asal Klaten.
Suap Proyek Fiktif- KPK Periksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus dugaan suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Habib Bahar Divonis Tiga Tahun
Habib Bahar bin Smith divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jokowi Pecat Rini Soemarno Atau Dianggap Presiden Gagal
Presiden Joko Widodo didesak pecat Menteri BUMN Rini Soemarno jika memang terbukti gagal.