Seorang perempuan asal Tulungagung berinisial NDA ini cukup bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, dia mengisi baksonya dengan serbuk putih yang diduga sabu-sabu.
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
- Jadi Pengedar Sabu Paket Hemat, Seorang Wanita Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
- Jual Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Salah Lokasi dan Masuk Bui
"Bakso berisi diduga narkotika jenis sabu coba diselendupkan perempuan berinisial NDA ke Lapas Tulungagung pada Selasa (4/ 7) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Menurut Imam, NDA memanfaatkan pelayanan kunjungan untuk memuluskan rencana penyelundupan narkotika itu. Namun, berkat ketelitian dan kejelian petugas, aksi NDA berhasil digagalkan.
“Petugas Lapas Tulungagung curiga karena bakso yang dibawa NDA bentuknya tidak wajar, karena agak lonjong,” lanjut Imam.
Sedianya, bakso itu dititipkan untuk seorang narapidana berinisial YAN. Untuk mengecoh petugas, selain bakso, NDA juga membawa makanan lain seperti nasi dan lauk pauk.
Sesuai SOP yang berlaku, petugas pun menggeledah satu persatu bakso yang dibawa. Kira-kira ada 15 bakso yang digeledah.
Ketika bakso dibuka, muncul plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat serbuk putih diduga paket sabu yang dibungkus plastik bening.
“Petugas menemukan sekitar 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,32 gram,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Lapas Tulungagung langsung berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak lapas juga kooperatif dengan memberikan ruang dan waktu untuk penyidikan warga binaannya yang diduga terlibat.
“Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan, untuk informasi lebih lanjut bisa konfirmasi ke pihak Polres Tulungagung,” tuturnya.
Imam mengapresiasi capaian dari lapas yang dipimpin R. Budiman Priatna Kusumah itu. Namun, pria asal Pamekasan itu juga menginstruksikan agar pengawasan penitipan barang ke dalam Lapas Tulungagung terus diperketat dan selektif. Hal ini guna memberantas upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Komitmen kami jelas, tidak akan membiarkan adanya penyelundupan ataupun pengendalian narkotika ke dalam lapas,” tegas Kakanwil.
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Sebulan Polres Jember Bekuk 35 Tersangka Narkoba, 1 Bandar Antar Provinsi Jatim-Aceh
- Grebek Rumah Penjual Pil Dextro di Banyuglugur Situbondo, Polisi Temukan Ribuan Pil